Izra Jinga Saeani |
Upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh Debitur atas keputusan pihak bank/Kreditur yang menyatakan debitur adalah debitur
kredit macet guna melanjutkan tindakannya untuk melelang barang jaminan Debitur
yaitu dengan jalan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Untuk membatu
para Debitur, berikut kami berikan contor gugatan. Semoga dapat membantu!!!
Perihal : GUGATAN
Perbuatan Melawan Hukum
Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN … (sesuai
kewenangan relatifnya)
Di –
… (sesuai
nama tempatnya)
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : (nama debitur)
--- : ---
--- : ---
--- : --- (identitas harus
lengkap)
Selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT
Dengan ini PENGGUGAT hendak mengajukan gugatan kepada :