Jumat, 13 Februari 2026

NEGARA vs PEMERINTAH

NEGARA vs PEMERINTAH

Apa masih kurang jelas ???

Kewajiban negara dalam melindungi anak-anak dan rakyat diatur secara konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 34 Ayat (1) yang menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Selain itu, Pasal 28B ayat (2) menegaskan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan. 

Berikut rincian pasal terkait:

Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28G Ayat (2) UUD 1945: Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945: Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014: Merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menguraikan tanggung jawab negara dan pemerintah dalam perlindungan anak.

Secara spesifik, kewajiban negara mencakup pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar, serta jaminan perlindungan khusus bagi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah. 

CUKUP. @IJS
Lengkapnya, contact on:

Rabu, 11 Februari 2026

Masih tentang Keadilan / Adil : "Keadilan" belum tentu "Adil"

Selamat pagi justice seeker  📢

Masih tentang Keadilan / Adil
"Keadilan" belum tentu "Adil"
Ini 👇
Proporsional vs. Sama Rata: Keadilan sejati seringkali berarti memberikan sesuatu sesuai dengan hak dan kebutuhan, bukan membagi sama rata. Contoh: Memberikan porsi makanan yang sama kepada anak balita dan orang dewasa tidak adil, yang adil adalah proporsional;

Keadilan Prosedural vs. Substantif: Hukum mungkin sudah diterapkan secara benar (prosedural), tetapi hasil akhirnya bisa dirasakan tidak adil (substantif);

Subjektivitas Keadilan: Apa yang dianggap adil oleh satu orang belum tentu dianggap adil oleh orang lain, tergantung latar belakang budaya, agama, dan nilai sosial.

Demikian. @IJS
Lengkapnya, contact on:

Kamis, 11 Desember 2025

Sumber Hukum Materil

Halo justice seeker   ðŸ“¢
Selamat Pagi   ☕️

 Sumber Hukum Materil

20251211|08.55 Wita By@Ayu. Sumber hukum materil adalah faktor-faktor atau isi materi yang melatarbelakangi dan menjadi dasar terbentuknya norma hukum itu sendiri.

Sumber hukum materil meliputi:
Pancasila: Nilai-nilai keadilan, persatuan, dan kemanusiaan menjadi landasan utama dalam membuat hukum di Indonesia (contoh: UU Perlindungan HAM).
Agama: Nilai-nilai agama memengaruhi hukum keluarga, pernikahan, dan waris.
Hukum Adat: Kebiasaan dan praktik masyarakat adat yang diakui, seperti hak ulayat, diintegrasikan dalam hukum positif melalui Peraturan Daerah (Perda).
Hubungan Sosial : Norm moral dan etika di masyarakat menjadi dasar pembentukan hukum pidana dan perdata (contoh: UU ITE yang merespons kejahatan siber).
Perkembangan Teknologi: Kemajuan teknologi mendorong lahirnya undang-undang baru seperti UU ITE untuk mengatur aspek hukumnya.
Doktrin/Pendapat Ahli: Ajaran dan pandangan para pakar hukum menjadi acuan dalam interpretasi dan pembentukan hukum.
Kondisi Sosial-Ekonomi: Masalah ekonomi dan kondisi masyarakat mempengaruhi pembentukan kebijakan hukum (contoh: UU Cipta Kerja).
Demikian.

Salam Justitia   ⚖️

Lengkapnya, contact on: