Selamat Pagi ☕️
Sumber Hukum Materil
20251211|08.55 Wita By@Ayu. Sumber hukum materil adalah faktor-faktor atau isi materi yang melatarbelakangi dan menjadi dasar terbentuknya norma hukum itu sendiri.
Sumber hukum materil meliputi:
Pancasila: Nilai-nilai keadilan, persatuan, dan kemanusiaan menjadi landasan utama dalam membuat hukum di Indonesia (contoh: UU Perlindungan HAM).
Agama: Nilai-nilai agama memengaruhi hukum keluarga, pernikahan, dan waris.
Hukum Adat: Kebiasaan dan praktik masyarakat adat yang diakui, seperti hak ulayat, diintegrasikan dalam hukum positif melalui Peraturan Daerah (Perda).
Hubungan Sosial : Norm moral dan etika di masyarakat menjadi dasar pembentukan hukum pidana dan perdata (contoh: UU ITE yang merespons kejahatan siber).
Perkembangan Teknologi: Kemajuan teknologi mendorong lahirnya undang-undang baru seperti UU ITE untuk mengatur aspek hukumnya.
Doktrin/Pendapat Ahli: Ajaran dan pandangan para pakar hukum menjadi acuan dalam interpretasi dan pembentukan hukum.
Kondisi Sosial-Ekonomi: Masalah ekonomi dan kondisi masyarakat mempengaruhi pembentukan kebijakan hukum (contoh: UU Cipta Kerja).
Demikian.
Salam Justitia ⚖️
Lengkapnya, contact on: