Tampilkan postingan dengan label PERDATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERDATA. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Maret 2026

Quotes Hukum - Adnan Buyung Nasution

QUOTES | Advokat IJS

"Tanpa keberanian untuk menegakkan keadilan, hukum hanya akan menjadi alat pembenaran kekuasaan ."   Adnan Buyung Nasution

Minggu, 08 Maret 2026

Quotes Hukum - Baharuddin Lopa

QUOTES | Advokat IJS

"Banyak Yang Salah Jalan Tapi Merasa Tenang  Karena Banyak Teman Yang Sama-sama Salah. Beranilah Menjadi Benar, Meskipun Sendirian." Baharuddin Lopa

Sabtu, 07 Maret 2026

Quotes Hukum - R. Soeprapto

QUOTES | Advokat IJS

"Hukum Itu Tidak Boleh Mencari-cari Kesalahan Orang, Tetapi Hukum Itu Menemukan Kesalahan Orang." R. Soeprapto

Rabu, 04 Maret 2026

TENTANG SAKSI : Definisi, Hak, Kewajiban & Ancaman Pidana Kepada Saksi

Kdi, 4.03.2026 - Advokat IJS
@IJS - Halo justice sekeer, ngopi subuh!!! ⚖️

TENTANG SAKSI : Definisi, Hak, Kewajiban & Ancaman Pidana Kepada Saksi

DEFINISI:
Seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

HAK:
1. Tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
2. Memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
3. Mendapat Bantuan Hukum;
4. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
5. Mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
6. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
7. Menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;
8. Memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
9. Dirahasiakan identitasnya;
10. Memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
11. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
12. Memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/ atau
13. Bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

KEWAJIBAN:
Wajib menghadiri panggilan untuk memberikan & didengar keterangannya di ruang sidang pengadilan setelah di panggil secara patut, namun bila tidak terhalang oleh syarat yang dibenarkan oleh undang-undang.

ANCAMAN PIDANA:
Bila secara melawan hukum tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:

1. Pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
2. Pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.

Demikian.
Lengkapnya, contact on:

Kamis, 11 Desember 2025

Sumber Hukum Materil

Halo justice seeker   ðŸ“¢
Selamat Pagi   ☕️

 Sumber Hukum Materil

20251211|08.55 Wita By@Ayu. Sumber hukum materil adalah faktor-faktor atau isi materi yang melatarbelakangi dan menjadi dasar terbentuknya norma hukum itu sendiri.

Sumber hukum materil meliputi:
Pancasila: Nilai-nilai keadilan, persatuan, dan kemanusiaan menjadi landasan utama dalam membuat hukum di Indonesia (contoh: UU Perlindungan HAM).
Agama: Nilai-nilai agama memengaruhi hukum keluarga, pernikahan, dan waris.
Hukum Adat: Kebiasaan dan praktik masyarakat adat yang diakui, seperti hak ulayat, diintegrasikan dalam hukum positif melalui Peraturan Daerah (Perda).
Hubungan Sosial : Norm moral dan etika di masyarakat menjadi dasar pembentukan hukum pidana dan perdata (contoh: UU ITE yang merespons kejahatan siber).
Perkembangan Teknologi: Kemajuan teknologi mendorong lahirnya undang-undang baru seperti UU ITE untuk mengatur aspek hukumnya.
Doktrin/Pendapat Ahli: Ajaran dan pandangan para pakar hukum menjadi acuan dalam interpretasi dan pembentukan hukum.
Kondisi Sosial-Ekonomi: Masalah ekonomi dan kondisi masyarakat mempengaruhi pembentukan kebijakan hukum (contoh: UU Cipta Kerja).
Demikian.

Salam Justitia   ⚖️

Lengkapnya, contact on:

Rabu, 10 Desember 2025

Sumber Hukum Formil

Halo justice seeker   ðŸ“¢
Selamat Sore   ☕️

 Sumber Hukum Formil

20251210|15.00wita By@Salsa. Sumber hukum formil adalah bentuk atau wadah resmi yang membuat suatu norma hukum menjadi berlaku dan mengikat, misalnya melalui undang‑undang, kebiasaan yang diakui, traktat internasional yang diratifikasi, yurisprudensi, dan doktrin para ahli, dll yang tentu tdk boleh bertentangan dengan Pancasila. 

Dalam konteks Indonesia, bentuk dan urutan sumber hukum formil tertulis ini dijelaskan melalui:
Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang‑undangan; kemudian dikodifikasi dan disempurnakan dalam:
Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑undangan;
Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2019; serta:
Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai perubahan atas UU 12/2011, yang bersama‑sama mengatur jenis, hierarki, dan tata cara pembentukan peraturan perundang‑undangan di Indonesia.
Demikian.

Salam Justitia   ⚖️

Lengkapnya, contact on:

Selasa, 14 Oktober 2025

Asas Konsensualisme

Halo justice seeker 📢
Selamat malam☕️

Asas Konsensualisme

Makna dari asas ini adalah para pihak yang mengadakan perjanjian harus sepakat dalam setiap isi atau hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang dibuat. 

Asas konsensualisme tersirat dalam salah salah satu syarat sah perjanjian berdasarkan KUH Perdata.

Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, dari empat syarat salah satunya "kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya".

Salam justitia ⚖️

Demikian.
@Ayu Adv.IJS

Senin, 22 September 2025

Tugas Advokat

Halo justice seeker 📢
Selamat pagi ☕️
Salam justitia ⚖️

Tugas Advokat

Sesuai Pasal 1 UU No. 18 Thn 2003 ttg Advokat bahwa tugas utama Advokat adalah: 
Memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang mencakup:
- Konsultasi hukum, 
- Bantuan hukum, 
- Menjalankan kuasa, 
- Mewakili, 
- Mendampingi, 
- Membela, dan melakukan tindakan hukum lain dalam berbagai perkara, baik dalam perkara:
- Pidana, 
- Perdata,  
- Administrasi/tata usaha negara, atau:
- Umumnya dalam segala urusan penegakan hukum.

Hukum bukanlah musuh melainkan adalah sahabat yang harus dirangkul bersama untuk mendapatkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Demikian.
Advokat Officium Nobile
wa.me/advokat.ijs

Selasa, 19 Agustus 2025

Ingat Wilayah NKRI

Semangat pagi ☕️
Salam justitia ⚖️

INGAT!!!
Dirgahayu RI 80 [17.08.2025-1945]

Ingat Wilayah NKRI:
17.000 Pulau
38 Propinsi
7 Unit Geografis
5 Otonomi

Bila dikaitkan dgn: rasa, emosi, tindakan dlm menegakan keadilan hukum maka tentu akan berbeda-beda dari masing-masing wilayah.

Faktor: sosial, budaya, geografis adalah yg mempengaruhi: rasa, emosi, tindakan catur wangsa dalam menegakan hukum.

Demikian.

Minggu, 17 Agustus 2025

NKRI 80 Tahun JANGAN TABOLA BALE

NKRI 80 Tahun
JANGAN TABOLA BALE

* Harus tepat:
Tagilah utang kpd pihak yg diberi kewajiban membayar utang.
Dan, Bayarlah utang kpd pihak yg diberi hak menerima pembayaran.

* Begitu pula halnya:
Tagilah keadilan kpd pihak yg diberi kewajiban memberi keadilan.
Dan, Berilah keadilan kepada pihak yg berhak mendapatkan keadilan.

* Bahwa:
Penegakan keadilan formal hanya bisa dilakukan oleh pihak yg diberi wewenang secara formal.
Dan, Penegakan keadilan sosial hanya bisa dillaukan oleh pihak yg diberi wewenang secara sosial.

* Ingat, bila hal itu tabola bale maka adalah sandiwara belaka.

17.08.1945 - 2025
Selamat Memperihati HUT RI 80 Tahun

Salam projustitia ⚖️
wa.me/advokat.ijs

Selasa, 12 Agustus 2025

Tentang EKSEKUSI

Halo Justice seeker
Selamat malam ☕️

Tentang 'EKSEKUSI'

Ada yang bilang, apa guna sebuah putusan pengadilan bila tidak dapat dijalankan. Kata lain adalah tidak dapat di eksekusi.

Justice seeker, pasti sering mendengar kata 'eksekusi', ya pasti seringlah. Agar tidak keliru dalam mengartikannya, berikut Advokat I.J.S berikan pengertian "Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir),  yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum".

Demikian.
Salam projustitia ⚖️

Jumat, 09 Mei 2025

Tentang Beban Pembuktian

Halo Justice Seeker ☕

Marak kesimpulan bhw siapa yg mengklaim atau mendalilkan kalau itu adalah palsu wajib membuktikan klaim tersebut, tetapi sebaliknya jg ada yg klaim bahwa itu adalah asli. Keadaan demikian memerlukan pembuktian guna menentukan klaim siapa yang benar.
Lalu siapa yang dibebani untuk membuktikannya, menurut hukum?
 
Pertanyaan yang sangat menarik ya sobat Justice Seeker.

SANGAT JELAS bahwa hukum telah memberikan jalan (acara), disebut burden of proof (beban pembuktian bersama). Bahwa semua pihak memiliki kewajiban untuk membuktikan klaim atau dalil dan pembelaan mereka masing-masing.
 
Tentang surat asli atau palsu, maka Tidak Cukup hanya dgn kata-kata mengatakan palsu tapi wajib membuktikannya, dan sebaliknya jg bahwa Tidak Cukup hanya dgn kata-kata mengatakan asli tapi wajib membuktikannya. Beban untuk membuktikannya adalah masing-masing pihak atau disebut burden of proof.
Demikian diatur dlm ketentuan Pasal 163 HIR / 283 RBg.

Salam projustitia ⚖️

Sabtu, 22 Juli 2017

Contoh GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM



Izra Jinga Saeani
Upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh Debitur atas keputusan pihak bank/Kreditur yang menyatakan debitur adalah debitur kredit macet guna melanjutkan tindakannya untuk melelang barang jaminan Debitur yaitu dengan jalan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Untuk membatu para Debitur, berikut kami berikan contor gugatan. Semoga dapat membantu!!!








Perihal :    GUGATAN
                   Perbuatan Melawan Hukum

Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN … (sesuai kewenangan relatifnya)
Di –                                                                             
                  (sesuai nama tempatnya)


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama             : (nama debitur)
---                    : ---
---                    : ---
---                    : --- (identitas harus lengkap)
Selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT

Dengan ini PENGGUGAT hendak mengajukan gugatan kepada :

Selasa, 11 Juli 2017

DASAR HUKUM JAMINAN FIDUSIA


Semula pengaturan jaminan fidusia di Indonesia tidak dalam bentuk undang-undang, tetapi tumbuh dan diperkembangkan melalui yursprudensi-yurisprudensi. Di negeri belanda demikian pula, burgerlijk wetboek belanda tidak mengatur mengenai fidusia ini, berhubung pada waktu meresepsi hukum romawi, hukum romawi juga tidak mengatur lembaga fidusia tersebut.Dengan sendirinya KUH Perdata merupakan tiruan dari burgerlijk wetboek belanda yang disesuaikan melalui asas konkordansi.[1]

Dalam pengembangannya eksistensi lembaga fidusia ini didasarkan kepada beberapa yurisprudensi di negeri Belanda, yaitu :
-      Keputusan Hoge Raad dalam bierbrouwerij arrest tanggal 25 Januari 1929, Nederland Jurisprudensi 1929 nomor 616;
-      Keputusan Hoge Raad dalam borenleenbank los arrest tanggal 3 Januari 1941, Nederland Jurisprudensi 1941 nomor 470;
-      Keputusan Hoge Raad dalam van gend en los arrest tanggal 7 Maret 1957, Nederland Jurisprudensi 1976 nomor 91.

Selanjutnya aresst aresst dari Negeri Belanda tersebut diikuti pula oleh hakim Indonesia. Ini terbukti dengan adanya arrest hoogge-rechtshof Surabaya tanggal 18 Agustus 1932 dalam perkara antara Battafsche Petroleum Maatschappij (BPM) melawan Pedro Clignett, yang kemudian diikuti dengan beberapa yurisprudensi lainnya, diantaranya keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 158/1950/Pdt tanggal 22 Maret 1951, Keputusan Mahkamah Agung nomor 372K/Sip/1970 tanggal 1 September 1977, dan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1500 K/Sip/1978 tanggal 2 Januari 1980.

Minggu, 09 Juli 2017

OBJEK DAN SUBJEK HUKUM JAMINAN FIDUSIA



Izra Jinga Saeani
Benda-benda sebagai obyek jaminan fidusia berdasarkan Pasal 1UUJF adalah :

"Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan baikyang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun tidakterdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapatdibebani hak tanggungan atau hipotik”.

Lebih lanjut pengaturan mengenai benda jaminan fidusia diatur lagi dalam Pasal 3 UUJF:
                        "Undang-undang ini tidak berlaku terhadap:
a.         Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan,sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukanjaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar;
b.        Hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20M3atau lebih;
c.         Hipotik atas pesawat terbang; dan
d.        Gadai.

Dapat disimpulkan bahwa benda jaminan fidusia adalah benda bergerak atau yang dipersamakan, sehingga maksud dalam huruf b diatas bahwa dasar ukuran 20M3 merupakan batas ukuran yang digunakanbagi yang tidak dapat difidusiakan, sedangkan terhadap huruf c lebih lanjut dijelaskan dalam up grading dan refresing course pada Konferda I.N.I. Jawa Tengah pada tanggal.12-13 April 2003 bahwa Pesawat Terbang dapat difidusiakan tetapi terhadap mesinnya (engine) dapat diletakkan fidusia.

ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM JAMINAN FIDUSIA



Izra Jinga Saeani

Fidusia menurut asal katanya berasal dari kata "Fides", yang berarti kepercayaan, Sesuai dengan arti kata ini maka hubungan (hukum) antara debitor (pemberi kuasa) dan kreditor (penerima kuasa) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.Pranata jaminan fidusia sudah dikenal dan diberlakukan dalam masyarakat hukum Romawi. Ada dua bentuk jaminan fidusia yaitu fidusia cum creditore dan fidusia cum amico. Keduanya timbul dari perjanjian yang disebut pactum fidusiae yang kemudian diikuti dengan penyerahan hak atau in iure cessio.[1]

Dalam bentuk yang pertama atau lengkapnya fidusia cum creditare contracta yang berarti janji kepercayaan yang dibuat dengan kreditor, dikatakan bahwa debitor akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda kepada kreditor sebagai jaminan atas utangnya dengan kesepakatan bahwa kreditor akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada debitor apabila utangnya sudah dibayar lunas.