Tampilkan postingan dengan label UMUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UMUM. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Juni 2026

PANCASILA

1Juni2026 #Kdi@IJS

PANCASILA Mempersatukan, INDONESIA
"Selamat Hari Lahir Pancasila 2026"

wa.me/advokat.ijs

Senin, 23 Maret 2026

Sebagai Benteng Terakhir, Pesan Presiden

Halo, selamat malam justice seeker 📢

"Sebagai Benteng Terakhir, Pesan Presiden"
Yuk ! Baca ulang pesan presiden. Capture sampul mengulang rilis MariNews pada Kamis, 2 Oktober 2025 selengkapanya baca: https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/presiden-pada-hakim-keadilan-bagi-rakyat-kecil-02U

"Jangan Lupa, Melawan Lupa"

@IJS. Lengkapnya, contact on:
wa.me/advokat.ijs

Selasa, 03 Maret 2026

Pasal 437 KUHP Nasional, Ancam 3 tahun, denda Kategori IV

Kdi, 3.03.2026

Pasal 437 KUHP Nasional
Ancam 3 tahun, denda Kategori IV

Halo justice sekeer, ngopi subuh!!! ⚖️

Delik tsb awam sering menyebutnya laporan palsu. Namun secara baku hukum pidana menyebutnya Pengaduan Fitnah.

Bagaimana delik tsb lahir yaitu jika seseorang secara sadar mengajukan laporan/aduan palsu kepada penguasa (polisi) dengan tujuan menyerang kehormatan/nama baik orang lain, serta tuduhan tersebut tidak terbukti benar. Intinya, pelapor tahu tuduhannya bohong tetapi tetap melapor.

Nah, detailnya lebih kurang ada 5 syarat seseorang dapat melapor ke kepolisian dgn tuduhan dugaan pengaduan fitnah, sbb:

1. Adanya Laporan/Aduan Palsu kepada Penguasa: Pelaku (terlapor) mengajukan laporan resmi kepada pihak berwajib (polisi/instansi berwenang) mengenai suatu tindak pidana, padahal peristiwa tersebut tidak terjadi atau tidak dilakukan oleh orang yang dilaporkan.
2. ⁠Adanya Unsur "Sengaja" dan "Tahu Itu Palsu": Pelaku mengetahui bahwa apa yang dituduhkannya adalah tidak benar, namun tetap mengajukan laporan/aduan tersebut.
3. Adanya Niat Menyerang Kehormatan/Nama Baik: Laporan dilakukan dengan maksud khusus untuk mencemarkan nama baik atau menyerang kehormatan seseorang.
4. Subjek Harus Spesifik: Laporan atau pengaduan tersebut ditujukan kepada seseorang tertentu, baik dengan menyebutkan nama maupun identitas yang jelas meskipun tidak lengkap.
5. Tuduhan Tidak Terbukti: Hal yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya saat diselidiki.

TETAPI : ⁠⁠⁠Jika seseorang melaporkan tindak pidana berdasarkan bukti yang ternyata kurang, namun dia tidak berniat memfitnah, hal ini tidak otomatis menjadi pengaduan fitnah. Fitnah (Pasal 437) adalah pengecualian dari hak setiap orang untuk melapor ke polisi.

Demikian. @IJS
Lengkapnya, contact on:

Sabtu, 14 Februari 2026

Yang Lain Pada LIBUR, Tidak Advokat

Sudah sore, masih menyala.
Jangan lupa ngopi ☕️

Yang Lain Pada LIBUR, Tidak Advokat

Pengabdian seorang Advokat, yang dikenal sebagai officium nobile (profesi mulia), berfokus pada penegakan hukum dan keadilan, bukan sekadar komersialisasi jasa hukum. Lainnya termasuk memberikan edukasi hukum, dan menjaga integritas profesi demi menjunjung tinggi hak asasi manusia dsb. 

Contoh poin-poin penting pengabdian seorang Advokat:

Sbg Officium Nobile (Profesi Mulia): Advokat harus berorientasi pada nilai-nilai luhur dan nurani untuk membela yang lemah, bukan hanya menjadikan hukum sebagai alat komoditi.
Sbg Penegak Hukum dan Keadilan: Advokat berfungsi sebagai pilar penegak hukum yang menjembatani masyarakat dengan sistem hukum, serta memastikan keadilan berjalan objektif.
Memberikan Edukasi Hukum: Pengabdian juga diwujudkan dengan mencerdaskan bangsa, seperti memberikan penyuluhan atau mendidik masyarakat tentang hak-hak hukum mereka.
Kemandirian (Independen): Advokat bekerja secara independen tanpa intervensi kekuasaan dalam membela kepentingan klien. 

Pengabdian Advokat adalah tentang keadilan dan kemanusiaan.

Demikian. @IJS
Lengkapanya, contact on:

Jumat, 13 Februari 2026

NEGARA vs PEMERINTAH

NEGARA vs PEMERINTAH

Apa masih kurang jelas ???

Kewajiban negara dalam melindungi anak-anak dan rakyat diatur secara konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 34 Ayat (1) yang menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Selain itu, Pasal 28B ayat (2) menegaskan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan. 

Berikut rincian pasal terkait:

Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28G Ayat (2) UUD 1945: Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945: Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014: Merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menguraikan tanggung jawab negara dan pemerintah dalam perlindungan anak.

Secara spesifik, kewajiban negara mencakup pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar, serta jaminan perlindungan khusus bagi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah. 

CUKUP. @IJS
Lengkapnya, contact on:

Rabu, 11 Februari 2026

Masih tentang Keadilan / Adil : "Keadilan" belum tentu "Adil"

Selamat pagi justice seeker  📢

Masih tentang Keadilan / Adil
"Keadilan" belum tentu "Adil"
Ini 👇
Proporsional vs. Sama Rata: Keadilan sejati seringkali berarti memberikan sesuatu sesuai dengan hak dan kebutuhan, bukan membagi sama rata. Contoh: Memberikan porsi makanan yang sama kepada anak balita dan orang dewasa tidak adil, yang adil adalah proporsional;

Keadilan Prosedural vs. Substantif: Hukum mungkin sudah diterapkan secara benar (prosedural), tetapi hasil akhirnya bisa dirasakan tidak adil (substantif);

Subjektivitas Keadilan: Apa yang dianggap adil oleh satu orang belum tentu dianggap adil oleh orang lain, tergantung latar belakang budaya, agama, dan nilai sosial.

Demikian. @IJS
Lengkapnya, contact on:

Kamis, 11 Desember 2025

Sumber Hukum Materil

Halo justice seeker   ðŸ“¢
Selamat Pagi   ☕️

 Sumber Hukum Materil

20251211|08.55 Wita By@Ayu. Sumber hukum materil adalah faktor-faktor atau isi materi yang melatarbelakangi dan menjadi dasar terbentuknya norma hukum itu sendiri.

Sumber hukum materil meliputi:
Pancasila: Nilai-nilai keadilan, persatuan, dan kemanusiaan menjadi landasan utama dalam membuat hukum di Indonesia (contoh: UU Perlindungan HAM).
Agama: Nilai-nilai agama memengaruhi hukum keluarga, pernikahan, dan waris.
Hukum Adat: Kebiasaan dan praktik masyarakat adat yang diakui, seperti hak ulayat, diintegrasikan dalam hukum positif melalui Peraturan Daerah (Perda).
Hubungan Sosial : Norm moral dan etika di masyarakat menjadi dasar pembentukan hukum pidana dan perdata (contoh: UU ITE yang merespons kejahatan siber).
Perkembangan Teknologi: Kemajuan teknologi mendorong lahirnya undang-undang baru seperti UU ITE untuk mengatur aspek hukumnya.
Doktrin/Pendapat Ahli: Ajaran dan pandangan para pakar hukum menjadi acuan dalam interpretasi dan pembentukan hukum.
Kondisi Sosial-Ekonomi: Masalah ekonomi dan kondisi masyarakat mempengaruhi pembentukan kebijakan hukum (contoh: UU Cipta Kerja).
Demikian.

Salam Justitia   ⚖️

Lengkapnya, contact on:

Rabu, 10 Desember 2025

Sumber Hukum Formil

Halo justice seeker   ðŸ“¢
Selamat Sore   ☕️

 Sumber Hukum Formil

20251210|15.00wita By@Salsa. Sumber hukum formil adalah bentuk atau wadah resmi yang membuat suatu norma hukum menjadi berlaku dan mengikat, misalnya melalui undang‑undang, kebiasaan yang diakui, traktat internasional yang diratifikasi, yurisprudensi, dan doktrin para ahli, dll yang tentu tdk boleh bertentangan dengan Pancasila. 

Dalam konteks Indonesia, bentuk dan urutan sumber hukum formil tertulis ini dijelaskan melalui:
Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang‑undangan; kemudian dikodifikasi dan disempurnakan dalam:
Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑undangan;
Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2019; serta:
Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai perubahan atas UU 12/2011, yang bersama‑sama mengatur jenis, hierarki, dan tata cara pembentukan peraturan perundang‑undangan di Indonesia.
Demikian.

Salam Justitia   ⚖️

Lengkapnya, contact on:

Sabtu, 29 November 2025

ADVOKAT OFFICIUM NOBILE

Halo justice seeker
Selamat sore  ☕️
Selamat berakhir pekan  🕌

Ingat ya!!!
ADVOKAT OFFICIUM NOBILE  ⚖️

Demikian.
@IJS

Sabtu, 20 September 2025

Ramadhan Moramo Grup Semangat Pagi

Ramadhan Moramo Grup
Kamis, 18.09.2025

Sebagai Corporate Lawyer Advokat IJS melakukan advice sekaligus memberikan informasi tegas kepada karyawan secara langsung.

Itu dilakukan dalam rangka meningkatkan lingkungan kerja yang kondusif dan produktif serta mempererat hubungan antara karyawan termasuk meningkatkan pemahaman terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Ditegaskan pula tentang pentingnya patuh terhadap peraturan perusahaan, dan untuk meningkatkan lingkungan kerja yang kondusif dan produktif tersebut maka secara dasar wajib menjaga etika kerja & bekerjalah secara profesional.

"Kompak dan Antusias Karyawan Terlihat Jelas"

Selamat berakhir pekan ☕️
Demikian.
Ayu, Dokumentalis
wa.me/advokat.ijs

Rabu, 17 September 2025

Adil Sejak Dalam Pikiran

Selamat siang ☕️

Kata "Keadilan" tidak melulu identik dgn situasi Penegakan Hukum, tetapi keadilan jg bisa dalam bentuk sosial.

Adil Sejak Dalam Pikiran

 Rabu, 17 September 2025, kegiatan infaq berjalan dengan lancar dan penuh semangat. Banyak pihak yang antusias berpartisipasi dan menumbuhkan rasa kebersamaan. Kegiatan ini sebagai bentuk keadilan juga kepedulian dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. 

Semoga inisiatif ini dapat menjadi inspirasi dan membawa manfaat nyata, sekaligus mempererat tali silaturahmi. 
Terima kasih atas partisipasi semua pihak dalam kegiatan infaq hari ini.

Demikian.
Ayu, Staf Dokumentalis
wa.me/advokat.ijs

Senin, 15 September 2025

Bantuan Penegakan Hukum vs Bantuan Sosial

Selamat siang ☕️
Kendari, 15 September 2025

Rapat koordinasi dengan beberapa ketua RT Kel. Wundudopi & Kel. Lapulu tentang penyaluran Infaq beras dari Kantor Advokat Izra Jinga Saeani.

Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Penyaluran beras ini disepakati pada  hari Rabu, 17 September 2025.

Ini merupakah program rutin, kami akan terus berupaya membantu masyarakat bukan hanya di sisi penegakan hukum tetapi juga dari sisi sosial, semoga bermanfaat.

Langkah kecil yang sangat berarti.

Demikian.
Ayu, Staf Dokumentalis

Selasa, 19 Agustus 2025

Ingat Wilayah NKRI

Semangat pagi ☕️
Salam justitia ⚖️

INGAT!!!
Dirgahayu RI 80 [17.08.2025-1945]

Ingat Wilayah NKRI:
17.000 Pulau
38 Propinsi
7 Unit Geografis
5 Otonomi

Bila dikaitkan dgn: rasa, emosi, tindakan dlm menegakan keadilan hukum maka tentu akan berbeda-beda dari masing-masing wilayah.

Faktor: sosial, budaya, geografis adalah yg mempengaruhi: rasa, emosi, tindakan catur wangsa dalam menegakan hukum.

Demikian.

Minggu, 17 Agustus 2025

NKRI 80 Tahun JANGAN TABOLA BALE

NKRI 80 Tahun
JANGAN TABOLA BALE

* Harus tepat:
Tagilah utang kpd pihak yg diberi kewajiban membayar utang.
Dan, Bayarlah utang kpd pihak yg diberi hak menerima pembayaran.

* Begitu pula halnya:
Tagilah keadilan kpd pihak yg diberi kewajiban memberi keadilan.
Dan, Berilah keadilan kepada pihak yg berhak mendapatkan keadilan.

* Bahwa:
Penegakan keadilan formal hanya bisa dilakukan oleh pihak yg diberi wewenang secara formal.
Dan, Penegakan keadilan sosial hanya bisa dillaukan oleh pihak yg diberi wewenang secara sosial.

* Ingat, bila hal itu tabola bale maka adalah sandiwara belaka.

17.08.1945 - 2025
Selamat Memperihati HUT RI 80 Tahun

Salam projustitia ⚖️
wa.me/advokat.ijs

Sabtu, 14 Juni 2025

Apa yang diinginkan oleh Hukum???

Selamat malam ☕️
wa.me/advokat.ijs

SINGKATNYA:

1. Dalam konteks penegakan, Hukum pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi pencari keadilan hukum; sedangkan,
2. ⁠Dalam konteks sosial, hukum pada dasarnya mengiinkan terciptanya keadilan, kepastian dan ketertiban dalam masyarakat.

Hal demikian dapat dicapai melalui serangkaian aturan (formil dan materiil) serta peran catur wangsa  yang mengatur hukum itu sendiri juga serangkaian turunan aturan mengatur perilaku manusia, melindungi hak-hak individu dan kelompok, serta mencegah terjadinya konflik. 

Demikian singkat yang diinginkan hukum.

Salam projustitia ⚖️
Semangat berakhir pekan.

Kamis, 12 Juni 2025

Manakah yang kuat pengaruhnya dalam menentukan sikap tindakan antara hukum atau moral???

Halo Justice Seeker, Jumpa kembali.

Selamat pagi ☕️
wa.me/advokat.ijs

TERNYATA

Pengaruh moral dan hukum dalam menentukan sikap dan tindakan saling terkait dan saling memengaruhi, sehingga sulit untuk menentukan mana yang lebih kuat. Sebab:
1. Hukum memberikan aturan formal dan sanksi untuk menjaga ketertiban;
2. Moral memberikan panduan etis dan nilai-nilai sosial untuk membentuk perilaku.

SANGAT PENTING

Hukum dan moral keduanya penting dalam membentuk perilaku, sikap tindak manusia. Sebab:
1. Hukum memberikan kerangka formal;
2. Moral memberikan panduan etis.

Tidak ada satu yang lebih kuat secara mutlak, karena keduanya saling terkait dan saling memengaruhi. Tetapi pengaruh hukum dan moral dapat bervariasi tergantung pada konteks dan situasinya.

Salam projustitia ⚖️
Semangat beraktifitas.