Tampilkan postingan dengan label TUN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUN. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Maret 2026

Quotes Hukum - Adnan Buyung Nasution

QUOTES | Advokat IJS

"Tanpa keberanian untuk menegakkan keadilan, hukum hanya akan menjadi alat pembenaran kekuasaan ."   Adnan Buyung Nasution

Minggu, 08 Maret 2026

Quotes Hukum - Baharuddin Lopa

QUOTES | Advokat IJS

"Banyak Yang Salah Jalan Tapi Merasa Tenang  Karena Banyak Teman Yang Sama-sama Salah. Beranilah Menjadi Benar, Meskipun Sendirian." Baharuddin Lopa

Sabtu, 07 Maret 2026

Quotes Hukum - R. Soeprapto

QUOTES | Advokat IJS

"Hukum Itu Tidak Boleh Mencari-cari Kesalahan Orang, Tetapi Hukum Itu Menemukan Kesalahan Orang." R. Soeprapto

Rabu, 04 Maret 2026

TENTANG SAKSI : Definisi, Hak, Kewajiban & Ancaman Pidana Kepada Saksi

Kdi, 4.03.2026 - Advokat IJS
@IJS - Halo justice sekeer, ngopi subuh!!! ⚖️

TENTANG SAKSI : Definisi, Hak, Kewajiban & Ancaman Pidana Kepada Saksi

DEFINISI:
Seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

HAK:
1. Tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
2. Memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
3. Mendapat Bantuan Hukum;
4. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
5. Mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
6. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
7. Menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;
8. Memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
9. Dirahasiakan identitasnya;
10. Memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
11. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
12. Memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/ atau
13. Bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

KEWAJIBAN:
Wajib menghadiri panggilan untuk memberikan & didengar keterangannya di ruang sidang pengadilan setelah di panggil secara patut, namun bila tidak terhalang oleh syarat yang dibenarkan oleh undang-undang.

ANCAMAN PIDANA:
Bila secara melawan hukum tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:

1. Pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
2. Pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.

Demikian.
Lengkapnya, contact on:

Kamis, 11 Desember 2025

Sumber Hukum Materil

Halo justice seeker   ðŸ“¢
Selamat Pagi   ☕️

 Sumber Hukum Materil

20251211|08.55 Wita By@Ayu. Sumber hukum materil adalah faktor-faktor atau isi materi yang melatarbelakangi dan menjadi dasar terbentuknya norma hukum itu sendiri.

Sumber hukum materil meliputi:
Pancasila: Nilai-nilai keadilan, persatuan, dan kemanusiaan menjadi landasan utama dalam membuat hukum di Indonesia (contoh: UU Perlindungan HAM).
Agama: Nilai-nilai agama memengaruhi hukum keluarga, pernikahan, dan waris.
Hukum Adat: Kebiasaan dan praktik masyarakat adat yang diakui, seperti hak ulayat, diintegrasikan dalam hukum positif melalui Peraturan Daerah (Perda).
Hubungan Sosial : Norm moral dan etika di masyarakat menjadi dasar pembentukan hukum pidana dan perdata (contoh: UU ITE yang merespons kejahatan siber).
Perkembangan Teknologi: Kemajuan teknologi mendorong lahirnya undang-undang baru seperti UU ITE untuk mengatur aspek hukumnya.
Doktrin/Pendapat Ahli: Ajaran dan pandangan para pakar hukum menjadi acuan dalam interpretasi dan pembentukan hukum.
Kondisi Sosial-Ekonomi: Masalah ekonomi dan kondisi masyarakat mempengaruhi pembentukan kebijakan hukum (contoh: UU Cipta Kerja).
Demikian.

Salam Justitia   ⚖️

Lengkapnya, contact on:

Rabu, 10 Desember 2025

Sumber Hukum Formil

Halo justice seeker   ðŸ“¢
Selamat Sore   ☕️

 Sumber Hukum Formil

20251210|15.00wita By@Salsa. Sumber hukum formil adalah bentuk atau wadah resmi yang membuat suatu norma hukum menjadi berlaku dan mengikat, misalnya melalui undang‑undang, kebiasaan yang diakui, traktat internasional yang diratifikasi, yurisprudensi, dan doktrin para ahli, dll yang tentu tdk boleh bertentangan dengan Pancasila. 

Dalam konteks Indonesia, bentuk dan urutan sumber hukum formil tertulis ini dijelaskan melalui:
Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang‑undangan; kemudian dikodifikasi dan disempurnakan dalam:
Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑undangan;
Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2019; serta:
Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai perubahan atas UU 12/2011, yang bersama‑sama mengatur jenis, hierarki, dan tata cara pembentukan peraturan perundang‑undangan di Indonesia.
Demikian.

Salam Justitia   ⚖️

Lengkapnya, contact on:

Sabtu, 25 Oktober 2025

SACARA POKOK ADALAH "AUPB"

Halo Justice Seeker 📢
Selamat sore ☕️

SECARA POKOK ADALAH "AUPB"

Menurut Advokat IJS asas pokok dalam administrasi pemerintahan merujuk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 

Selalu dijumpai dalam pertimbangan judex facti maupun dalam pertimbangan judex juris bahwa AUPB menjadi landasan normatif bagi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menguji keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan. 

Asas-asas tersebut pada dasarnya mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ya meskipun Mahkamah Agung juga mengembangkan penerapannya melalui pedoman teknis Buku II dan putusan yudisial.

Berikut adalah asas yang tercantum dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014: 
* Asas kepastian hukum;
* Asas kemanfaatan;
* Asas ketidakberpihakan;
* Asas kecermatan;
* Asas tidak menyalahgunakan kewenangan;
* Asas keterbukaan;
* Asas kepentingan umum;
* Asas pelayanan yang baik.

Dalam penegakannya, tentu asas yang relevanlah yang menjadi acuan dan dasar bahwa asas demikian telah atau tidak melanggar AUPB sehingga keputusan dan tindakan pemerintah adalah salah atau sudah benar.

Ditambahkan lagi dengan Asas Legalitas, karena dalam pandangan "MA" menjadi fundamental , yaitu setiap tindakan pejabat negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. 

Selamat berakhir pekan.
Salam Justitia ⚖️

Demikian.
@Adv. IJS
wa.me/advokat.ijs

Asas Kemanfaatan

Halo justice seeker📢
Selamat Pagi☕️

 Asas Kemanfaatan

Makna dari asas ini mengutamakan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah. Asas ini menuntut agar pemerintah membuat keputusan dan kebijakan yang memberikan dampak positif dan manfaat luas bagi masyarakat.

Dasar hukum asas kemanfaatan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1), yang menyebutkan bahwa asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi asas kemanfaatan sebagai salah satu asas utama dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Salam justitia⚖️

Demikian.
@Ayu
wa.me/advokat.ijs

Asas Ketidakberpihakan

Halo justice seeker📢
Selamat Pagi ☕️

  Asas Ketidakberpihakan

Makna dari asas ini adalah bahwa setiap pejabat dan penyelenggara negara wajib bersikap adil dan tidak memihak dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan tugasnya, dengan menghindari tindakan diskriminatif dan konflik kepentingan demi memenuhi prinsip keadilan dan profesionalitas.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 10 ayat 1) dan ketentuan lainnya menegaskan pentingnya asas ketidakberpihakan sebagai salah satu asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Salam justitia⚖️

Demikian.
@Salsa
wa.me/advokat.ijs

Asas Akuntabilitas

Halo justice seeker📢
Selamat Pagi☕️

 Asas Akuntabilitas

Makna dari asas ini bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 20 ayat 1) menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang salah satunya adalah asas akuntabilitas.

Salam justitia⚖️

Demikian.
@Ayu
wa.me/advokat.ijs

Asas Keterbukaan

Halo justice seeker📢
Selamat Pagi☕️

 Asas keterbukaan

Makna dari asas ini bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus transparan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan dapat dipercaya tentang setiap kebijakan dan tindakan pemerintah. 

Pasal 5 huruf g Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan harus transparan dan terbuka bagi partisipasi masyarakat.

Salam justitia⚖️

Demikian.
@Salsa
wa.me/advokat.ijs

Senin, 20 Oktober 2025

Asas Kepastian Hukum

Halo justice seeker 📢
Selamat siang ☕️

 Asas Kepastian Hukum

Makna dari asas ini adalah bahwa setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang jelas, logis, dan konsisten, serta memberikan jaminan perlindungan hak dan kewajiban warga negara tanpa menimbulkan keraguan atau multitafsir. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan ketenangan, memberikan arah yang pasti bagi masyarakat, dan melindungi dari tindakan sewenang-wenang.

Pasal yang mengatur asas kepastian hukum dalam UU No. 28 Tahun 1999 adalah Pasal 3 yang menetapkan bahwa asas kepastian hukum adalah landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

Salam justitia ⚖️

Demikian.
@Ayu
wa.me/advokat.ijs

Senin, 22 September 2025

Tugas Advokat

Halo justice seeker 📢
Selamat pagi ☕️
Salam justitia ⚖️

Tugas Advokat

Sesuai Pasal 1 UU No. 18 Thn 2003 ttg Advokat bahwa tugas utama Advokat adalah: 
Memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang mencakup:
- Konsultasi hukum, 
- Bantuan hukum, 
- Menjalankan kuasa, 
- Mewakili, 
- Mendampingi, 
- Membela, dan melakukan tindakan hukum lain dalam berbagai perkara, baik dalam perkara:
- Pidana, 
- Perdata,  
- Administrasi/tata usaha negara, atau:
- Umumnya dalam segala urusan penegakan hukum.

Hukum bukanlah musuh melainkan adalah sahabat yang harus dirangkul bersama untuk mendapatkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Demikian.
Advokat Officium Nobile
wa.me/advokat.ijs

Selasa, 19 Agustus 2025

Ingat Wilayah NKRI

Semangat pagi ☕️
Salam justitia ⚖️

INGAT!!!
Dirgahayu RI 80 [17.08.2025-1945]

Ingat Wilayah NKRI:
17.000 Pulau
38 Propinsi
7 Unit Geografis
5 Otonomi

Bila dikaitkan dgn: rasa, emosi, tindakan dlm menegakan keadilan hukum maka tentu akan berbeda-beda dari masing-masing wilayah.

Faktor: sosial, budaya, geografis adalah yg mempengaruhi: rasa, emosi, tindakan catur wangsa dalam menegakan hukum.

Demikian.

Minggu, 17 Agustus 2025

NKRI 80 Tahun JANGAN TABOLA BALE

NKRI 80 Tahun
JANGAN TABOLA BALE

* Harus tepat:
Tagilah utang kpd pihak yg diberi kewajiban membayar utang.
Dan, Bayarlah utang kpd pihak yg diberi hak menerima pembayaran.

* Begitu pula halnya:
Tagilah keadilan kpd pihak yg diberi kewajiban memberi keadilan.
Dan, Berilah keadilan kepada pihak yg berhak mendapatkan keadilan.

* Bahwa:
Penegakan keadilan formal hanya bisa dilakukan oleh pihak yg diberi wewenang secara formal.
Dan, Penegakan keadilan sosial hanya bisa dillaukan oleh pihak yg diberi wewenang secara sosial.

* Ingat, bila hal itu tabola bale maka adalah sandiwara belaka.

17.08.1945 - 2025
Selamat Memperihati HUT RI 80 Tahun

Salam projustitia ⚖️
wa.me/advokat.ijs

Jumat, 09 Mei 2025

Tentang Beban Pembuktian

Halo Justice Seeker ☕

Marak kesimpulan bhw siapa yg mengklaim atau mendalilkan kalau itu adalah palsu wajib membuktikan klaim tersebut, tetapi sebaliknya jg ada yg klaim bahwa itu adalah asli. Keadaan demikian memerlukan pembuktian guna menentukan klaim siapa yang benar.
Lalu siapa yang dibebani untuk membuktikannya, menurut hukum?
 
Pertanyaan yang sangat menarik ya sobat Justice Seeker.

SANGAT JELAS bahwa hukum telah memberikan jalan (acara), disebut burden of proof (beban pembuktian bersama). Bahwa semua pihak memiliki kewajiban untuk membuktikan klaim atau dalil dan pembelaan mereka masing-masing.
 
Tentang surat asli atau palsu, maka Tidak Cukup hanya dgn kata-kata mengatakan palsu tapi wajib membuktikannya, dan sebaliknya jg bahwa Tidak Cukup hanya dgn kata-kata mengatakan asli tapi wajib membuktikannya. Beban untuk membuktikannya adalah masing-masing pihak atau disebut burden of proof.
Demikian diatur dlm ketentuan Pasal 163 HIR / 283 RBg.

Salam projustitia ⚖️