Tampilkan postingan dengan label PIDANA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PIDANA. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Maret 2026

Quotes Hukum - Adnan Buyung Nasution

QUOTES | Advokat IJS

"Tanpa keberanian untuk menegakkan keadilan, hukum hanya akan menjadi alat pembenaran kekuasaan ."   Adnan Buyung Nasution

Minggu, 08 Maret 2026

Quotes Hukum - Baharuddin Lopa

QUOTES | Advokat IJS

"Banyak Yang Salah Jalan Tapi Merasa Tenang  Karena Banyak Teman Yang Sama-sama Salah. Beranilah Menjadi Benar, Meskipun Sendirian." Baharuddin Lopa

Sabtu, 07 Maret 2026

Quotes Hukum - R. Soeprapto

QUOTES | Advokat IJS

"Hukum Itu Tidak Boleh Mencari-cari Kesalahan Orang, Tetapi Hukum Itu Menemukan Kesalahan Orang." R. Soeprapto

Rabu, 04 Maret 2026

TENTANG SAKSI : Definisi, Hak, Kewajiban & Ancaman Pidana Kepada Saksi

Kdi, 4.03.2026 - Advokat IJS
@IJS - Halo justice sekeer, ngopi subuh!!! ⚖️

TENTANG SAKSI : Definisi, Hak, Kewajiban & Ancaman Pidana Kepada Saksi

DEFINISI:
Seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

HAK:
1. Tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
2. Memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
3. Mendapat Bantuan Hukum;
4. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
5. Mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
6. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
7. Menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;
8. Memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
9. Dirahasiakan identitasnya;
10. Memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
11. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
12. Memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/ atau
13. Bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

KEWAJIBAN:
Wajib menghadiri panggilan untuk memberikan & didengar keterangannya di ruang sidang pengadilan setelah di panggil secara patut, namun bila tidak terhalang oleh syarat yang dibenarkan oleh undang-undang.

ANCAMAN PIDANA:
Bila secara melawan hukum tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:

1. Pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
2. Pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.

Demikian.
Lengkapnya, contact on:

Selasa, 03 Maret 2026

Pasal 437 KUHP Nasional, Ancam 3 tahun, denda Kategori IV

Kdi, 3.03.2026

Pasal 437 KUHP Nasional
Ancam 3 tahun, denda Kategori IV

Halo justice sekeer, ngopi subuh!!! ⚖️

Delik tsb awam sering menyebutnya laporan palsu. Namun secara baku hukum pidana menyebutnya Pengaduan Fitnah.

Bagaimana delik tsb lahir yaitu jika seseorang secara sadar mengajukan laporan/aduan palsu kepada penguasa (polisi) dengan tujuan menyerang kehormatan/nama baik orang lain, serta tuduhan tersebut tidak terbukti benar. Intinya, pelapor tahu tuduhannya bohong tetapi tetap melapor.

Nah, detailnya lebih kurang ada 5 syarat seseorang dapat melapor ke kepolisian dgn tuduhan dugaan pengaduan fitnah, sbb:

1. Adanya Laporan/Aduan Palsu kepada Penguasa: Pelaku (terlapor) mengajukan laporan resmi kepada pihak berwajib (polisi/instansi berwenang) mengenai suatu tindak pidana, padahal peristiwa tersebut tidak terjadi atau tidak dilakukan oleh orang yang dilaporkan.
2. ⁠Adanya Unsur "Sengaja" dan "Tahu Itu Palsu": Pelaku mengetahui bahwa apa yang dituduhkannya adalah tidak benar, namun tetap mengajukan laporan/aduan tersebut.
3. Adanya Niat Menyerang Kehormatan/Nama Baik: Laporan dilakukan dengan maksud khusus untuk mencemarkan nama baik atau menyerang kehormatan seseorang.
4. Subjek Harus Spesifik: Laporan atau pengaduan tersebut ditujukan kepada seseorang tertentu, baik dengan menyebutkan nama maupun identitas yang jelas meskipun tidak lengkap.
5. Tuduhan Tidak Terbukti: Hal yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya saat diselidiki.

TETAPI : ⁠⁠⁠Jika seseorang melaporkan tindak pidana berdasarkan bukti yang ternyata kurang, namun dia tidak berniat memfitnah, hal ini tidak otomatis menjadi pengaduan fitnah. Fitnah (Pasal 437) adalah pengecualian dari hak setiap orang untuk melapor ke polisi.

Demikian. @IJS
Lengkapnya, contact on:

Kamis, 11 Desember 2025

Sumber Hukum Materil

Halo justice seeker   ðŸ“¢
Selamat Pagi   ☕️

 Sumber Hukum Materil

20251211|08.55 Wita By@Ayu. Sumber hukum materil adalah faktor-faktor atau isi materi yang melatarbelakangi dan menjadi dasar terbentuknya norma hukum itu sendiri.

Sumber hukum materil meliputi:
Pancasila: Nilai-nilai keadilan, persatuan, dan kemanusiaan menjadi landasan utama dalam membuat hukum di Indonesia (contoh: UU Perlindungan HAM).
Agama: Nilai-nilai agama memengaruhi hukum keluarga, pernikahan, dan waris.
Hukum Adat: Kebiasaan dan praktik masyarakat adat yang diakui, seperti hak ulayat, diintegrasikan dalam hukum positif melalui Peraturan Daerah (Perda).
Hubungan Sosial : Norm moral dan etika di masyarakat menjadi dasar pembentukan hukum pidana dan perdata (contoh: UU ITE yang merespons kejahatan siber).
Perkembangan Teknologi: Kemajuan teknologi mendorong lahirnya undang-undang baru seperti UU ITE untuk mengatur aspek hukumnya.
Doktrin/Pendapat Ahli: Ajaran dan pandangan para pakar hukum menjadi acuan dalam interpretasi dan pembentukan hukum.
Kondisi Sosial-Ekonomi: Masalah ekonomi dan kondisi masyarakat mempengaruhi pembentukan kebijakan hukum (contoh: UU Cipta Kerja).
Demikian.

Salam Justitia   ⚖️

Lengkapnya, contact on:

Rabu, 10 Desember 2025

Sumber Hukum Formil

Halo justice seeker   ðŸ“¢
Selamat Sore   ☕️

 Sumber Hukum Formil

20251210|15.00wita By@Salsa. Sumber hukum formil adalah bentuk atau wadah resmi yang membuat suatu norma hukum menjadi berlaku dan mengikat, misalnya melalui undang‑undang, kebiasaan yang diakui, traktat internasional yang diratifikasi, yurisprudensi, dan doktrin para ahli, dll yang tentu tdk boleh bertentangan dengan Pancasila. 

Dalam konteks Indonesia, bentuk dan urutan sumber hukum formil tertulis ini dijelaskan melalui:
Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang‑undangan; kemudian dikodifikasi dan disempurnakan dalam:
Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑undangan;
Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2019; serta:
Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai perubahan atas UU 12/2011, yang bersama‑sama mengatur jenis, hierarki, dan tata cara pembentukan peraturan perundang‑undangan di Indonesia.
Demikian.

Salam Justitia   ⚖️

Lengkapnya, contact on:

Sabtu, 18 Oktober 2025

MENGAPA HARUS ASAS LEGALITAS?

Halo semuanya, selamat berakhir pekan 🇮🇩 
Justice seeker 📢, selamat siang ☕

MENGAPA HARUS ASAS LEGALITAS?

Advokat IJS sebelumnya pada Kamis, 6 Februari 2025 telah merilis pandangan singkat tentang pentingnya bagi seluruh elemen bangsa NKRI untuk mempersiapkan diri dalam menyambut pemberlakuan KUHP baru / UU No. 1 Tahun 2023 atau saat ini kita sebut KUHP Nasional sebagai pengganti KUHP lama warisan Belanda yang selama ini kita gunakan.

Masih kaitannya dengan KUHP Nasional yang akan resmi diberlakukan mulai pada tanggal 2 Januari 2026 dan seterusnya, lembaga tinggi negara Yudikatif Mahkamah Agung telah menayangkan / merilis pada laman resminya marinews.mahkamahagung.go.id Jum’at, 14 Maret 2025 terkait KUHP Nasional namun dalam pendapat yang lebih spesifik yakni tentang asas hukum yang sangat penting dalam mengawal, mengontrol, mengukur obyektifitas dan sebagainya dalam pemberlakuan KUHP Nasional kita tersebut, bahwa menurut penulis dalam MariNews adalah Asas Legalitas.

Tanpa mengesampingkan asas hukum lainnya, namun pertanyaan muncul “mengapa harus Asas Legalitas?”

Makna dari Asas Legaslitas (lex temporis delicti) singkatnya telah di sampaikan dalam rilis saluran Advokat IJS pada Senin, 13 Oktober 2025, vide: rilis saluran.

Dikutip dari rilis MariNews tersebut sepakat bahwa bagi seorang sarjana hukum tentu tidak asing dengan salah satu asas pamungkas yang bernama asas legalitas (lex temporis delicti). Asas tersebut, dapat ditemui dalam KUHP lama pada pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah ada terlebih dahulu dari pada perbuatan itu sendiri.”. 

Meskipun KUHP lama kelak ditinggalkan, ternyata asas tersebut masih tetap abadi dalam KUHP Nasional, bahkan dengan letak yang sama, yakni, di Pasal 1 ayat (1). Hal tersebut menandakan betapa kedudukan asas ini begitu penting dalam keberlakuan hukum pidana di Indonesia. Yang bunyinya, “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.

Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum tindak pidana dilakukan. Hal ini berarti, ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.

Dan, sebagai wujud Indonesia sebagai negara hukum maka penerapan asas Legalitas adalah sangat penting baik dalam mengawal, mengontrol, mengukur obyektifitas dan sebagainya dalam pemberlakuan KUHP Nasional, alasannya:
* Pertama, agar masyarakat mengetahui perbuatan apa saja yang dilarang dan diancam dengan pidana, oleh karenanya mereka akan dapat menghindarkan diri dari melakukan perbuatan dilarang tersebut, sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan (prevention crime).
* Kedua, agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaannya karena adanya pembatasan oleh undang-undang. 
* Ketiga, agar adanya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menerima segala konsekuensi tindakan hukum yang dilakukannya khususnya dari penguasa. 

Hal tersebutlah yang menjadikan kedudukan asas legalitas begitu istimewa dalam hukum pidana Indonesia.

Salam Justitia ⚖️

Demikian.
@Adv.IJS

Jumat, 17 Oktober 2025

Asas Persamaan (Universal)

Halo justice seeker 📢
Selamat pagi ☕️

Asas Persamaan (Universal)

Makna dari asas ini adalah bahwa setiap negara memiliki kewajiban untuk memelihara keamanan dan ketertiban dunia secara bersama-sama dengan negara lain. Oleh karena itu, apabila terjadi tindak pidana yang dianggap sebagai kejahatan internasional, maka setiap negara berhak untuk mengadili pelaku tindak pidana tersebut tanpa memandang kewarganegaraan pelaku maupun tempat terjadinya perbuatan itu.

Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dapat diberlakukan kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana internasional meskipun perbuatan itu terjadi di luar wilayah Indonesia, khususnya jika penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian internasional.

Salam justitia ⚖️

Demikian.
@Salsa

Kamis, 16 Oktober 2025

Asas Perlindungan (Nasional Pasif)

Halo Justice Seeker
Selamat pagi ☕

Asas Perlindungan (Nasional Pasif)

Makna dari Asas Perlindungan adalah hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, yang melakukan tindak pidana terhadap kepentingan atau keamanan negara Indonesia di luar wilayah Indonesia. Dengan kata lain, ketentuan pidana Indonesia dapat diterapkan pada pelaku tindak pidana di luar negeri apabila perbuatannya merugikan kepentingan atau keselamatan negara Indonesia.

Asas Perlindungan (Nasional Pasif) diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang, tanpa memandang kewarganegaraan, yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merugikan kepentingan Indonesia, seperti keamanan negara, martabat pejabat negara, mata uang, perekonomian, keselamatan pelayaran dan penerbangan, serta aset nasional lainnya.

Salam justitia ⚖️

Demikian.  
@Ayu

Asas Personalitas (Nasional Aktif)

Halo justice seeker 📢
Selamat pagi ☕️

 Asas Personalitas (Nasional Aktif)

Makna dari asas ini adalah hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia. Dengan kata lain, ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di mana pun berada, sepanjang perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum negara tempat tindak pidana dilakukan.

Asas personalitas diatur dalam Pasal 8 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan syarat perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana di negara tempat tindakan itu dilakukan.

Salam justitia ⚖️

Demikian.
@Salsa

Asas Teritorial

Halo justice seeker 📢
Selamat pagi ☕️

Asas Teritorial

Makna dari asas ini adalah suatu negara memiliki kedaulatan dan kekuasaan penuh atas wilayahnya, termasuk daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya. Artinya, negara memiliki hak eksklusif untuk mengatur dan melaksanakan hukum di wilayahnya tanpa campur tangan dari negara lain.

Asas teritorial tercantum dalam Pasal 2 KUHP yang berbunyi "Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia."

Salam justitia ⚖️

Demikian. 
@Ayu 

Selasa, 14 Oktober 2025

Asas Legalitas

Halo justice seeker 📢
Selamat pagi ☕️

 Asas Legalitas

Makna dari asas ini adalah tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali telah diatur sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, seseorang hanya dapat dihukum berdasarkan aturan hukum yang jelas dan pasti yang telah ditetapkan sebelum perbuatan itu dilakukan.

Asas legalitas tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan."

Salam justitia ⚖️

Demikian.
@Salsa

Senin, 22 September 2025

Tugas Advokat

Halo justice seeker 📢
Selamat pagi ☕️
Salam justitia ⚖️

Tugas Advokat

Sesuai Pasal 1 UU No. 18 Thn 2003 ttg Advokat bahwa tugas utama Advokat adalah: 
Memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang mencakup:
- Konsultasi hukum, 
- Bantuan hukum, 
- Menjalankan kuasa, 
- Mewakili, 
- Mendampingi, 
- Membela, dan melakukan tindakan hukum lain dalam berbagai perkara, baik dalam perkara:
- Pidana, 
- Perdata,  
- Administrasi/tata usaha negara, atau:
- Umumnya dalam segala urusan penegakan hukum.

Hukum bukanlah musuh melainkan adalah sahabat yang harus dirangkul bersama untuk mendapatkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Demikian.
Advokat Officium Nobile
wa.me/advokat.ijs

Selasa, 19 Agustus 2025

Ingat Wilayah NKRI

Semangat pagi ☕️
Salam justitia ⚖️

INGAT!!!
Dirgahayu RI 80 [17.08.2025-1945]

Ingat Wilayah NKRI:
17.000 Pulau
38 Propinsi
7 Unit Geografis
5 Otonomi

Bila dikaitkan dgn: rasa, emosi, tindakan dlm menegakan keadilan hukum maka tentu akan berbeda-beda dari masing-masing wilayah.

Faktor: sosial, budaya, geografis adalah yg mempengaruhi: rasa, emosi, tindakan catur wangsa dalam menegakan hukum.

Demikian.

Minggu, 17 Agustus 2025

NKRI 80 Tahun JANGAN TABOLA BALE

NKRI 80 Tahun
JANGAN TABOLA BALE

* Harus tepat:
Tagilah utang kpd pihak yg diberi kewajiban membayar utang.
Dan, Bayarlah utang kpd pihak yg diberi hak menerima pembayaran.

* Begitu pula halnya:
Tagilah keadilan kpd pihak yg diberi kewajiban memberi keadilan.
Dan, Berilah keadilan kepada pihak yg berhak mendapatkan keadilan.

* Bahwa:
Penegakan keadilan formal hanya bisa dilakukan oleh pihak yg diberi wewenang secara formal.
Dan, Penegakan keadilan sosial hanya bisa dillaukan oleh pihak yg diberi wewenang secara sosial.

* Ingat, bila hal itu tabola bale maka adalah sandiwara belaka.

17.08.1945 - 2025
Selamat Memperihati HUT RI 80 Tahun

Salam projustitia ⚖️
wa.me/advokat.ijs

Jumat, 09 Mei 2025

Tentang Beban Pembuktian

Halo Justice Seeker ☕

Marak kesimpulan bhw siapa yg mengklaim atau mendalilkan kalau itu adalah palsu wajib membuktikan klaim tersebut, tetapi sebaliknya jg ada yg klaim bahwa itu adalah asli. Keadaan demikian memerlukan pembuktian guna menentukan klaim siapa yang benar.
Lalu siapa yang dibebani untuk membuktikannya, menurut hukum?
 
Pertanyaan yang sangat menarik ya sobat Justice Seeker.

SANGAT JELAS bahwa hukum telah memberikan jalan (acara), disebut burden of proof (beban pembuktian bersama). Bahwa semua pihak memiliki kewajiban untuk membuktikan klaim atau dalil dan pembelaan mereka masing-masing.
 
Tentang surat asli atau palsu, maka Tidak Cukup hanya dgn kata-kata mengatakan palsu tapi wajib membuktikannya, dan sebaliknya jg bahwa Tidak Cukup hanya dgn kata-kata mengatakan asli tapi wajib membuktikannya. Beban untuk membuktikannya adalah masing-masing pihak atau disebut burden of proof.
Demikian diatur dlm ketentuan Pasal 163 HIR / 283 RBg.

Salam projustitia ⚖️