Izra Jinga Saeani |
Upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh Debitur atas keputusan pihak bank/Kreditur yang menyatakan debitur adalah debitur
kredit macet guna melanjutkan tindakannya untuk melelang barang jaminan Debitur
yaitu dengan jalan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Untuk membatu
para Debitur, berikut kami berikan contor gugatan. Semoga dapat membantu!!!
Perihal : GUGATAN
Perbuatan Melawan Hukum
Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN … (sesuai
kewenangan relatifnya)
Di –
… (sesuai
nama tempatnya)
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : (nama debitur)
--- : ---
--- : ---
--- : --- (identitas harus
lengkap)
Selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT
Dengan ini PENGGUGAT hendak mengajukan gugatan kepada :
1.
PT. BANK (tempat anda mengambil kredit)
Berkedudukan di --- (alamat lengkap);
Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT
2.
KEPALA
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (sesuai daerahnya); Berkedudukan
di --- (alamat lengkap);
Selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERGUGAT
Gugatan PENGGUGAT diajukan dengan dasar dan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa PENGGUGAT adalah Nasabah
Debitur / DEBITUR pada TERGUGAT
sebagaimana Perjanjian Kredit No. --------------- tanggal -----------,
dengan jumlah Pokok Kredit Rp. ---------- (-----------------), dengan Angsuran
Perbulan Rp. -------------- (-------------------) dengan jangka waktu
kredit ------- bulan, dengan Jenis Agunan adalah Tanah dan Bangunan yang
terletak di Jl. ---------------- dengan Bukti Kepemilikan Agunan adalah Sertipikat
Hak Milik No. -------- nama Pemegang ------------;
2.
Bahwa selama setelah PENGGUGAT menandatangani Perjanjian Kredit No. ----------------
tanggal -------------- tersebut, TERGUGAT dengan sengaja dan tanpa alasan
apapun tidak memberikan satu rangkap pun fotocopy perjanjian kredit tersebut kepada
PENGGUGAT, nanti setelah tanggal -------------- atas permintaan dengan bantuan
keluarga PENGGUGAT barulah diberikan 1 (satu) rangkap fotocopy perjanjian
kredit tersebut;
3. Bahwa selama PENGGUGAT menjadi DEBITUR pada TERGUGAT, PENGGUGAT telah
melakukan pembayaran Angsuran Kredit sejak bulan ---------- s/d bulan ---------------
atau telah -------- tahun tepat waktu yang dibayarkan perbulannya Rp. -------------- (-----------------) sehingga nilai rupiah
Angsuran Kredit yang telah dibayarkan adalah:
Perbulan
Angsuran Kredit Rp. ---------- X (dikali) ------ bulan (-------- tahun) =
Rp.
------------------- (-------------------),
dan oleh karena kegiatan usaha
PENGGUGAT mengalami gangguan sehingga pembayaran Angsuran Kredit dibulan
berikutnya belum terbayarkan; ------------------
4. Bahwa sebagaimana Peraturan Bank
Indonesia No. ------------- Jo. Surat Edara Bank Indonesia No. --------------
Jo. Surat Edaran Bank Indonesia No. -------------- tentang Kebijakan
Restrukturisasi Kredit telah disebutkan bahwa :
Restrukturisasi
Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang
mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain
melalui:
a. penurunan suku bunga Kredit;
b. perpanjangan jangka waktu Kredit;
c. pengurangan tunggakan bunga Kredit;
d. pengurangan
tunggakan pokok Kredit;
e. penambahan
fasilitas Kredit; dan atau
f. konversi
Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara;
Dan, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 852 /K/Sip/1972 yang Amar Putusan adalah
:
"Bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi terlebih
dahulu harus dilakukan penagihan resmi oleh juru sita (somasi). ... dst."
Sehingga sesuai hukum, maka sebelum TERGUGAT
membuat keputusan yang menyatakan status kredit dari Nasabah Debitur sebagai
Debitur Kredit Macet terlebih dahulu wajib melakukan tindakan-tindakan
penyelamatan kredit sesuai tersebut di atas;
5. Bahwa juga berdasarkan Pasal ------------ Perjanjian Kredit No--------------tanggal
---------------tersebut telah diatur bahwa penguasaan dan penjualan (eksekusi)
barang agunan dapat dilakukan TERGUGAT setelah DEBITUR diberi
peringatan-peringatan;
6. Bahwa faktanya TERGUGAT dalam beberapa saat tanpa melakukan
kewajiban-kewajibannya yaitu melakukan peringatan-peringatan dan
restrukturisasi kredit kepada PENGGUGAT sebagaimana maksud dalil posita angka 4
dan 5 di atas, namun dengan melawan
hukum TETAP MEMBUAT KEPUTUSAN YANG MENYATAKAN PENGGUGAT sebagai DEBITUR
KREDIT MACET bahkan dengan sengaja tanpa sepengetahuan PENGGUGAT telah
melakukan Permohonan Penjualan Angunan (Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl.
--------------------dengan Bukti Kepemilikan Agunan adalah Sertipikat Hak Milik
No---------------, nama Pemegang Hak --------------;
7. Bahwa oleh karena keputusan TERGUGAT yang secara melawan hukum yang
menyatakan penggugat sebagai DEBITUR KREDIT MACET dan tindakan TERGUGAT yang
dengan sengaja tanpa sepengetahuan PENGGUGAT telah melakukan Permohonan
Penjualan Angunan (Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. --------------------
dengan Bukti Kepemilikan Agunan adalah Sertipikat Hak Milik ---------------,
nama Pemegang Hak ------------ kepada TURUT TERGUGAT tersebut, dapat dianggap
sebagai suatu perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
8. Bahwa TURUT TERGUGAT dalam
kedudukan dan jabatannya telah bertindak diluar prosedur hukum atau secara melawan hukum
menyetujui Permohonan Penjualan Agunan
dari TERGUGAT dan telah melakukan penjualan pada tanggal ------------- padahal
sepantasnya terlebih dahulu wajib meneliti keabsahan data TERGUGAT
sebelum diproses untuk penjualan secara terbuka, sehingga kepadanya juga
bertanggung jawab atas kerugian yang dialami PENGGUGAT sebagaimana maksud Pasal 1366 KUHPerdata;
9. Bahwa oleh karena perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sebagaimana
maksud dalil posita di atas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad), maka segala
surat-surat/akta-akta atau surat apapun yang terbit untuk dan/atau atas nama
TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sejauh menyangkut Angunan (Tanah dan Bangunan yang
terletak di Jl. -----------------------dengan Bukti Kepemilikan Agunan adalah
Sertipikat Hak Milik No. -------------------, nama Pemegang Hak ------------ serta
surat-surat lain yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara TERGUGAT,
TURUT TERGUGAT, dengan pihak ketiga patut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan
hukum yang mengikat;-
10. Bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT
sebagaimana uraian di atas, baik perbuatan penguasaan, penjualan (eksekusi)
maupun tindakan administrasi telah menimbulkan kerugian baik secara moril
maupun kerugian secara materil bagi diri PENGGUGAT, karena Penggugat telah
terhalang untuk memanfaatkan atau melakukan perbuatan hukum atas Agunan tersebut;
11. Bahwa agar putusan ini berdaya paksa, patut bila TERGUGAT, TURUT
TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000,-
(satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT memenuhi
secara suka rela terhadap putusan perkara ini;
Berdasarkan uraian-uraian di atas, dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Ketua
Pengadilan Negeri -------------- Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang menerima,
memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara ini untuk menjatuhkan
putusan dengan amar sebagai berikut:
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; ------------------------
2.
Menyatakan PENGGUGAT adalah DEBITUR yang baik dan harus dilindungi
hukum; -
3.
Menyatakan keputusan TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT adalah debitur
kredit macet adalah perbuatan melawan hukum; ------------------------------------------
4.
Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan restrukturisasi kredit
dalam Perjanjian Kredit No. ------------ tanggal -------------3 kepada
PENGGUGAT;
5. Menyatakan perbuatan TURUT TERGUGAT dalam menyetujui Permohonan Penjualan Agunan dari TERGUGAT dmerupakan
perbutan melawan hukum;
6. Menyatakan surat-surat / akta-kta yang terbit akibat dari hubungan
hukum apapun antara TERGUGAT, TURUT TERGUGAT maupun dengan pihak ketiga atas
Agunan Kredit dalam Perjanjian Kredit No. -------- tanggal --------- adalah
tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) secara tanggung renteng sebesar
Rp ---------,- (-----) setiap hari keterlambatan TERGUGAT dan TURUT
TERGUGAT memenuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini;
8. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam
perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim Yang
Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
(tempat),
--------(tanggal)
Hormat
PENGGUGAT,
Ttd,
(Nama
Lengkap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar