Minggu, 09 Juli 2017

OBJEK DAN SUBJEK HUKUM JAMINAN FIDUSIA



Izra Jinga Saeani
Benda-benda sebagai obyek jaminan fidusia berdasarkan Pasal 1UUJF adalah :

"Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan baikyang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun tidakterdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapatdibebani hak tanggungan atau hipotik”.

Lebih lanjut pengaturan mengenai benda jaminan fidusia diatur lagi dalam Pasal 3 UUJF:
                        "Undang-undang ini tidak berlaku terhadap:
a.         Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan,sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukanjaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar;
b.        Hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20M3atau lebih;
c.         Hipotik atas pesawat terbang; dan
d.        Gadai.

Dapat disimpulkan bahwa benda jaminan fidusia adalah benda bergerak atau yang dipersamakan, sehingga maksud dalam huruf b diatas bahwa dasar ukuran 20M3 merupakan batas ukuran yang digunakanbagi yang tidak dapat difidusiakan, sedangkan terhadap huruf c lebih lanjut dijelaskan dalam up grading dan refresing course pada Konferda I.N.I. Jawa Tengah pada tanggal.12-13 April 2003 bahwa Pesawat Terbang dapat difidusiakan tetapi terhadap mesinnya (engine) dapat diletakkan fidusia.


Dalam ketentuan menyangkut benda jaminan fidusia juga ditegaskan, bangunan di atas tanah orang lain yang tidak dibebani dengan Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dapat dijadikan obyek jaminan fidusia.

Terhadap benda jaminan fidusia hal penting yang, perlu dicermati adalah menyangkut prinsip benda fidusia haruslah merupakan benda milik pemberi fidusia dan bukan merupakan benda yang berada dalam status kepemilikan orang lain.

Mengenai penjelasan dari benda-benda yang disebutkan dalam pasal tersebut di atas beberapa penulis menyebutkan sebagai berikut:
-          Kebendaan yang bertubuh dan tak bertubuh (KUHPerdata Pasal 503),
-       Kebendaan adalah bertubuh apabila berwujud. Tak bertubuh (tak berwujud) adalah hak-hak seperti hak atas merek, hak mengarang,piutang dan segala hak-hak untuk menuntut sesuatu.
-      Benda bergerak dan tak bergerak. Pembuat undang-undang mengadakan 2 (dua) golongan kebendaaan bergerak, yaitu: benda bergerak karena sifatnya dan kebendaan bergerak karena ketentuan undang-undang.

(1)   Benda bergerak karena sifatnya (Pasal 509 KUHPerdata dan Pasal 510 KUHPerdata)

Benda yang dapat berpindah atau dipindahkan adalah benda bergerak menurut sifatnya (Pasal 50 KUHPerdata). Dalam Pasal510 KUHPerdata diberikan beberapa contoh, antara lain kapal –kapal dan sebagainya. Rumusan dari pasal 509 adalah terlalu luas. Tidak semua benda yang dapat berpindah atau dipindahkan adalah benda bergerak. Misalnya alat-alat pabrik, bahan pembangunan yang berasal dari perombakan gedung yang dipergunakan untuk mendirikan gedung itu kembali dan banyak benda-benda yang disebutkan dalam Pasal 507 KUHPerdata dapat berpindah atau dipindahkan, tetapi benda-benda itumenurut Pasal 507 KUHPerdata adalah tak bergerak karena peruntukannya dan dengan demikian bukan merupakan benda bergerak. Kapal adalah benda bergerak, karena dapat dipindahkan, tetapi mengenai penyerahan dan pendaftaran, kapal yang bobot matinya melebihi 20 M3 diperlakukan sebagai benda tak bergerak.

(2) Kebendaan bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal511 KUHPerdata)

Kebendaan bergerak dari golongan ini adalah kebendaan yang bertubuh, yaitu hak-hak dan tuntutan-tuntutan. Seperti juga mengenai kebendaan bergerak karena sifatnya, kita dapat mengatakan, bahwa kebendaan bergerak karena ketentuan undang-undang adalah hak-hak dan tuntutan-tuntutan yang tak dianggap sebagai kebendaan tak bergerak karena ketentuan undang-undang. Pada umumnya obyek dari hak-hak atau tuntutan-tuntutan itu adalah benda-benda bergerak (yang bertubuh). Yang harus diperhatikan bahwa saham-saham dari perseroan dagang dianggap sebagai kebendaan bergerak (yang tak bertubuh), juga apabila perseroan-perseroan itu memiliki kebendaan tak bergerak (Pasal 511 sub 4 KUHPerdata). Mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ini harus disebutkan secara riil dalam akta jaminan fidusia (Pasal 6 UUJF).

Penyebutan tidak hanya tertuju kepada banyaknya/ satuannya dan jenisnya saja, tetapi biasanya dirinci lebih lanjut seperti mereknya,ukurannya, kualitasnya, keadaannya (baru atau bekas), wamanya, nomor serinya, dan kendaaraan bermotor juga disebutkan nomor rangka, nomor mesin, nomor Polisi dan BPKB-nya. Khusus mengenai kendaraan bermotor ini pemilik benda adalah bukan nama yang tercantum dalam B.P.K.B maka pemberi fidusia harus melampirkan kuitansi/faktur pembelian atas kendaraan bermotor tersebut. Kesemuanya itu untuk menghindarkan sengketa yang kemungkinan dapat terjadi di kemudian hari. Pada bank-bank tertentu, kalau pemberian jaminan fidusia itu dilakukan dengan akta di bawah tangan, telah tersedia blangko formulir yang diisi dengan penyebutan secara rinci benda obyek fidusia. Karena pentingnya pengertian mengenai Benda yang dapat menjadi obyek jaminan fidusia maka menurut hemat penulis dalam UUJF hal mengenai benda yang menjadi jaminan fidusia harus dijelaskan dengan pasal tersendiri.

Tidak ada komentar: