Izra Jinga Saeani |
Benda-benda
sebagai obyek jaminan fidusia berdasarkan Pasal 1UUJF adalah :
"Benda adalah segala sesuatu yang
dapat dimiliki dan dialihkan baikyang berwujud maupun tidak berwujud, yang
terdaftar maupun tidakterdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang
tidak dapatdibebani hak tanggungan atau hipotik”.
Lebih lanjut
pengaturan mengenai benda jaminan fidusia diatur lagi dalam Pasal 3 UUJF:
"Undang-undang
ini tidak berlaku terhadap:
a.
Hak
Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan,sepanjang peraturan perundang-undangan
yang berlaku menentukanjaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar;
b.
Hipotik
atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20M3atau lebih;
c.
Hipotik
atas pesawat terbang; dan
d.
Gadai.
Dapat
disimpulkan bahwa benda jaminan fidusia adalah benda bergerak atau yang
dipersamakan, sehingga maksud dalam huruf b diatas bahwa dasar ukuran 20M3
merupakan batas ukuran yang digunakanbagi yang tidak dapat difidusiakan,
sedangkan terhadap huruf c lebih lanjut dijelaskan dalam up grading dan refresing
course pada Konferda I.N.I. Jawa Tengah pada tanggal.12-13 April 2003 bahwa
Pesawat Terbang dapat difidusiakan tetapi terhadap mesinnya (engine) dapat
diletakkan fidusia.
Dalam ketentuan
menyangkut benda jaminan fidusia juga ditegaskan, bangunan di atas tanah orang
lain yang tidak dibebani dengan Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dapat dijadikan obyek jaminan fidusia.
Terhadap benda
jaminan fidusia hal penting yang, perlu dicermati adalah menyangkut prinsip
benda fidusia haruslah merupakan benda milik pemberi fidusia dan bukan
merupakan benda yang berada dalam status kepemilikan orang lain.
Mengenai
penjelasan dari benda-benda yang disebutkan dalam pasal tersebut di atas
beberapa penulis menyebutkan sebagai berikut:
-
Kebendaan
yang bertubuh dan tak bertubuh (KUHPerdata Pasal 503),
- Kebendaan
adalah bertubuh apabila berwujud. Tak bertubuh (tak berwujud) adalah hak-hak seperti hak atas merek, hak mengarang,piutang dan segala hak-hak untuk menuntut
sesuatu.
- Benda
bergerak dan tak bergerak. Pembuat undang-undang mengadakan 2 (dua) golongan
kebendaaan bergerak, yaitu: benda bergerak karena sifatnya dan kebendaan bergerak
karena ketentuan undang-undang.
(1) Benda bergerak karena sifatnya (Pasal 509
KUHPerdata dan Pasal 510 KUHPerdata)
Benda yang dapat
berpindah atau dipindahkan adalah benda bergerak menurut sifatnya (Pasal 50
KUHPerdata). Dalam Pasal510 KUHPerdata diberikan beberapa contoh, antara lain
kapal –kapal dan sebagainya. Rumusan dari pasal 509 adalah terlalu luas. Tidak
semua benda yang dapat berpindah atau dipindahkan adalah benda bergerak.
Misalnya alat-alat pabrik, bahan pembangunan yang berasal dari perombakan
gedung yang dipergunakan untuk mendirikan gedung itu kembali dan banyak benda-benda
yang disebutkan dalam Pasal 507 KUHPerdata dapat berpindah atau dipindahkan,
tetapi benda-benda itumenurut Pasal 507 KUHPerdata adalah tak bergerak karena peruntukannya
dan dengan demikian bukan merupakan benda bergerak. Kapal adalah benda
bergerak, karena dapat dipindahkan, tetapi mengenai penyerahan dan pendaftaran,
kapal yang bobot matinya melebihi 20 M3 diperlakukan sebagai benda tak bergerak.
(2) Kebendaan
bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal511 KUHPerdata)
Kebendaan
bergerak dari golongan ini adalah kebendaan yang bertubuh, yaitu hak-hak dan
tuntutan-tuntutan. Seperti juga mengenai kebendaan bergerak karena sifatnya,
kita dapat mengatakan, bahwa kebendaan bergerak karena ketentuan undang-undang
adalah hak-hak dan tuntutan-tuntutan yang tak dianggap sebagai kebendaan tak
bergerak karena ketentuan undang-undang. Pada umumnya obyek dari hak-hak atau tuntutan-tuntutan
itu adalah benda-benda bergerak (yang bertubuh). Yang harus diperhatikan bahwa
saham-saham dari perseroan dagang dianggap sebagai kebendaan bergerak (yang tak
bertubuh), juga apabila perseroan-perseroan itu memiliki kebendaan tak bergerak
(Pasal 511 sub 4 KUHPerdata). Mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia
ini harus disebutkan secara riil dalam akta jaminan fidusia (Pasal 6 UUJF).
Penyebutan tidak
hanya tertuju kepada banyaknya/ satuannya dan jenisnya saja, tetapi biasanya
dirinci lebih lanjut seperti mereknya,ukurannya, kualitasnya, keadaannya (baru
atau bekas), wamanya, nomor serinya, dan kendaaraan bermotor juga disebutkan
nomor rangka, nomor mesin, nomor Polisi dan BPKB-nya. Khusus mengenai kendaraan
bermotor ini pemilik benda adalah bukan nama yang tercantum dalam B.P.K.B maka
pemberi fidusia harus melampirkan kuitansi/faktur pembelian atas kendaraan
bermotor tersebut. Kesemuanya itu untuk menghindarkan sengketa yang kemungkinan
dapat terjadi di kemudian hari. Pada bank-bank tertentu, kalau pemberian
jaminan fidusia itu dilakukan dengan akta di bawah tangan, telah tersedia
blangko formulir yang diisi dengan penyebutan secara rinci benda obyek fidusia.
Karena pentingnya pengertian mengenai Benda yang dapat menjadi obyek jaminan
fidusia maka menurut hemat penulis dalam UUJF hal mengenai benda yang menjadi
jaminan fidusia harus dijelaskan dengan pasal tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar