Pasal 437 KUHP Nasional
Ancam 3 tahun, denda Kategori IV
Halo justice sekeer, ngopi subuh!!! ⚖️
Delik tsb awam sering menyebutnya laporan palsu. Namun secara baku hukum pidana menyebutnya Pengaduan Fitnah.
Bagaimana delik tsb lahir yaitu jika seseorang secara sadar mengajukan laporan/aduan palsu kepada penguasa (polisi) dengan tujuan menyerang kehormatan/nama baik orang lain, serta tuduhan tersebut tidak terbukti benar. Intinya, pelapor tahu tuduhannya bohong tetapi tetap melapor.
Nah, detailnya lebih kurang ada 5 syarat seseorang dapat melapor ke kepolisian dgn tuduhan dugaan pengaduan fitnah, sbb:
1. Adanya Laporan/Aduan Palsu kepada Penguasa: Pelaku (terlapor) mengajukan laporan resmi kepada pihak berwajib (polisi/instansi berwenang) mengenai suatu tindak pidana, padahal peristiwa tersebut tidak terjadi atau tidak dilakukan oleh orang yang dilaporkan.
2. Adanya Unsur "Sengaja" dan "Tahu Itu Palsu": Pelaku mengetahui bahwa apa yang dituduhkannya adalah tidak benar, namun tetap mengajukan laporan/aduan tersebut.
3. Adanya Niat Menyerang Kehormatan/Nama Baik: Laporan dilakukan dengan maksud khusus untuk mencemarkan nama baik atau menyerang kehormatan seseorang.
4. Subjek Harus Spesifik: Laporan atau pengaduan tersebut ditujukan kepada seseorang tertentu, baik dengan menyebutkan nama maupun identitas yang jelas meskipun tidak lengkap.
5. Tuduhan Tidak Terbukti: Hal yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya saat diselidiki.
TETAPI : Jika seseorang melaporkan tindak pidana berdasarkan bukti yang ternyata kurang, namun dia tidak berniat memfitnah, hal ini tidak otomatis menjadi pengaduan fitnah. Fitnah (Pasal 433) adalah pengecualian dari hak setiap orang untuk melapor ke polisi.
Demikian. @IJS
Lengkapnya, contact on: