Jumat, 09 Mei 2025

Tentang Beban Pembuktian

Halo Justice Seeker ☕

Marak kesimpulan bhw siapa yg mengklaim atau mendalilkan kalau itu adalah palsu wajib membuktikan klaim tersebut, tetapi sebaliknya jg ada yg klaim bahwa itu adalah asli. Keadaan demikian memerlukan pembuktian guna menentukan klaim siapa yang benar.
Lalu siapa yang dibebani untuk membuktikannya, menurut hukum?
 
Pertanyaan yang sangat menarik ya sobat Justice Seeker.

SANGAT JELAS bahwa hukum telah memberikan jalan (acara), disebut burden of proof (beban pembuktian bersama). Bahwa semua pihak memiliki kewajiban untuk membuktikan klaim atau dalil dan pembelaan mereka masing-masing.
 
Tentang surat asli atau palsu, maka Tidak Cukup hanya dgn kata-kata mengatakan palsu tapi wajib membuktikannya, dan sebaliknya jg bahwa Tidak Cukup hanya dgn kata-kata mengatakan asli tapi wajib membuktikannya. Beban untuk membuktikannya adalah masing-masing pihak atau disebut burden of proof.
Demikian diatur dlm ketentuan Pasal 163 HIR / 283 RBg.

Salam projustitia ⚖️