Senin, 01 Juni 2026

PANCASILA

1Juni2026 #Kdi@IJS

PANCASILA Mempersatukan, INDONESIA
"Selamat Hari Lahir Pancasila 2026"

wa.me/advokat.ijs

Senin, 23 Maret 2026

Sebagai Benteng Terakhir, Pesan Presiden

Halo, selamat malam justice seeker 📢

"Sebagai Benteng Terakhir, Pesan Presiden"
Yuk ! Baca ulang pesan presiden. Capture sampul mengulang rilis MariNews pada Kamis, 2 Oktober 2025 selengkapanya baca: https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/presiden-pada-hakim-keadilan-bagi-rakyat-kecil-02U

"Jangan Lupa, Melawan Lupa"

@IJS. Lengkapnya, contact on:
wa.me/advokat.ijs

Senin, 09 Maret 2026

Quotes Hukum - Adnan Buyung Nasution

QUOTES | Advokat IJS

"Tanpa keberanian untuk menegakkan keadilan, hukum hanya akan menjadi alat pembenaran kekuasaan ."   Adnan Buyung Nasution

Minggu, 08 Maret 2026

Quotes Hukum - Baharuddin Lopa

QUOTES | Advokat IJS

"Banyak Yang Salah Jalan Tapi Merasa Tenang  Karena Banyak Teman Yang Sama-sama Salah. Beranilah Menjadi Benar, Meskipun Sendirian." Baharuddin Lopa

Sabtu, 07 Maret 2026

Quotes Hukum - R. Soeprapto

QUOTES | Advokat IJS

"Hukum Itu Tidak Boleh Mencari-cari Kesalahan Orang, Tetapi Hukum Itu Menemukan Kesalahan Orang." R. Soeprapto

Rabu, 04 Maret 2026

TENTANG SAKSI : Definisi, Hak, Kewajiban & Ancaman Pidana Kepada Saksi

Kdi, 4.03.2026 - Advokat IJS
@IJS - Halo justice sekeer, ngopi subuh!!! ⚖️

TENTANG SAKSI : Definisi, Hak, Kewajiban & Ancaman Pidana Kepada Saksi

DEFINISI:
Seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

HAK:
1. Tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
2. Memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
3. Mendapat Bantuan Hukum;
4. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
5. Mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
6. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
7. Menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;
8. Memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
9. Dirahasiakan identitasnya;
10. Memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
11. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
12. Memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/ atau
13. Bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

KEWAJIBAN:
Wajib menghadiri panggilan untuk memberikan & didengar keterangannya di ruang sidang pengadilan setelah di panggil secara patut, namun bila tidak terhalang oleh syarat yang dibenarkan oleh undang-undang.

ANCAMAN PIDANA:
Bila secara melawan hukum tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:

1. Pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
2. Pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.

Demikian.
Lengkapnya, contact on:

Selasa, 03 Maret 2026

Pasal 437 KUHP Nasional, Ancam 3 tahun, denda Kategori IV

Kdi, 3.03.2026

Pasal 437 KUHP Nasional
Ancam 3 tahun, denda Kategori IV

Halo justice sekeer, ngopi subuh!!! ⚖️

Delik tsb awam sering menyebutnya laporan palsu. Namun secara baku hukum pidana menyebutnya Pengaduan Fitnah.

Bagaimana delik tsb lahir yaitu jika seseorang secara sadar mengajukan laporan/aduan palsu kepada penguasa (polisi) dengan tujuan menyerang kehormatan/nama baik orang lain, serta tuduhan tersebut tidak terbukti benar. Intinya, pelapor tahu tuduhannya bohong tetapi tetap melapor.

Nah, detailnya lebih kurang ada 5 syarat seseorang dapat melapor ke kepolisian dgn tuduhan dugaan pengaduan fitnah, sbb:

1. Adanya Laporan/Aduan Palsu kepada Penguasa: Pelaku (terlapor) mengajukan laporan resmi kepada pihak berwajib (polisi/instansi berwenang) mengenai suatu tindak pidana, padahal peristiwa tersebut tidak terjadi atau tidak dilakukan oleh orang yang dilaporkan.
2. ⁠Adanya Unsur "Sengaja" dan "Tahu Itu Palsu": Pelaku mengetahui bahwa apa yang dituduhkannya adalah tidak benar, namun tetap mengajukan laporan/aduan tersebut.
3. Adanya Niat Menyerang Kehormatan/Nama Baik: Laporan dilakukan dengan maksud khusus untuk mencemarkan nama baik atau menyerang kehormatan seseorang.
4. Subjek Harus Spesifik: Laporan atau pengaduan tersebut ditujukan kepada seseorang tertentu, baik dengan menyebutkan nama maupun identitas yang jelas meskipun tidak lengkap.
5. Tuduhan Tidak Terbukti: Hal yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya saat diselidiki.

TETAPI : ⁠⁠⁠Jika seseorang melaporkan tindak pidana berdasarkan bukti yang ternyata kurang, namun dia tidak berniat memfitnah, hal ini tidak otomatis menjadi pengaduan fitnah. Fitnah (Pasal 437) adalah pengecualian dari hak setiap orang untuk melapor ke polisi.

Demikian. @IJS
Lengkapnya, contact on:

Sabtu, 14 Februari 2026

Yang Lain Pada LIBUR, Tidak Advokat

Sudah sore, masih menyala.
Jangan lupa ngopi ☕️

Yang Lain Pada LIBUR, Tidak Advokat

Pengabdian seorang Advokat, yang dikenal sebagai officium nobile (profesi mulia), berfokus pada penegakan hukum dan keadilan, bukan sekadar komersialisasi jasa hukum. Lainnya termasuk memberikan edukasi hukum, dan menjaga integritas profesi demi menjunjung tinggi hak asasi manusia dsb. 

Contoh poin-poin penting pengabdian seorang Advokat:

Sbg Officium Nobile (Profesi Mulia): Advokat harus berorientasi pada nilai-nilai luhur dan nurani untuk membela yang lemah, bukan hanya menjadikan hukum sebagai alat komoditi.
Sbg Penegak Hukum dan Keadilan: Advokat berfungsi sebagai pilar penegak hukum yang menjembatani masyarakat dengan sistem hukum, serta memastikan keadilan berjalan objektif.
Memberikan Edukasi Hukum: Pengabdian juga diwujudkan dengan mencerdaskan bangsa, seperti memberikan penyuluhan atau mendidik masyarakat tentang hak-hak hukum mereka.
Kemandirian (Independen): Advokat bekerja secara independen tanpa intervensi kekuasaan dalam membela kepentingan klien. 

Pengabdian Advokat adalah tentang keadilan dan kemanusiaan.

Demikian. @IJS
Lengkapanya, contact on:

Jumat, 13 Februari 2026

NEGARA vs PEMERINTAH

NEGARA vs PEMERINTAH

Apa masih kurang jelas ???

Kewajiban negara dalam melindungi anak-anak dan rakyat diatur secara konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 34 Ayat (1) yang menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Selain itu, Pasal 28B ayat (2) menegaskan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan. 

Berikut rincian pasal terkait:

Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28G Ayat (2) UUD 1945: Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945: Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014: Merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menguraikan tanggung jawab negara dan pemerintah dalam perlindungan anak.

Secara spesifik, kewajiban negara mencakup pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar, serta jaminan perlindungan khusus bagi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah. 

CUKUP. @IJS
Lengkapnya, contact on:

Rabu, 11 Februari 2026

Masih tentang Keadilan / Adil : "Keadilan" belum tentu "Adil"

Selamat pagi justice seeker  📢

Masih tentang Keadilan / Adil
"Keadilan" belum tentu "Adil"
Ini 👇
Proporsional vs. Sama Rata: Keadilan sejati seringkali berarti memberikan sesuatu sesuai dengan hak dan kebutuhan, bukan membagi sama rata. Contoh: Memberikan porsi makanan yang sama kepada anak balita dan orang dewasa tidak adil, yang adil adalah proporsional;

Keadilan Prosedural vs. Substantif: Hukum mungkin sudah diterapkan secara benar (prosedural), tetapi hasil akhirnya bisa dirasakan tidak adil (substantif);

Subjektivitas Keadilan: Apa yang dianggap adil oleh satu orang belum tentu dianggap adil oleh orang lain, tergantung latar belakang budaya, agama, dan nilai sosial.

Demikian. @IJS
Lengkapnya, contact on:

Kamis, 11 Desember 2025

Sumber Hukum Materil

Halo justice seeker   ðŸ“¢
Selamat Pagi   ☕️

 Sumber Hukum Materil

20251211|08.55 Wita By@Ayu. Sumber hukum materil adalah faktor-faktor atau isi materi yang melatarbelakangi dan menjadi dasar terbentuknya norma hukum itu sendiri.

Sumber hukum materil meliputi:
Pancasila: Nilai-nilai keadilan, persatuan, dan kemanusiaan menjadi landasan utama dalam membuat hukum di Indonesia (contoh: UU Perlindungan HAM).
Agama: Nilai-nilai agama memengaruhi hukum keluarga, pernikahan, dan waris.
Hukum Adat: Kebiasaan dan praktik masyarakat adat yang diakui, seperti hak ulayat, diintegrasikan dalam hukum positif melalui Peraturan Daerah (Perda).
Hubungan Sosial : Norm moral dan etika di masyarakat menjadi dasar pembentukan hukum pidana dan perdata (contoh: UU ITE yang merespons kejahatan siber).
Perkembangan Teknologi: Kemajuan teknologi mendorong lahirnya undang-undang baru seperti UU ITE untuk mengatur aspek hukumnya.
Doktrin/Pendapat Ahli: Ajaran dan pandangan para pakar hukum menjadi acuan dalam interpretasi dan pembentukan hukum.
Kondisi Sosial-Ekonomi: Masalah ekonomi dan kondisi masyarakat mempengaruhi pembentukan kebijakan hukum (contoh: UU Cipta Kerja).
Demikian.

Salam Justitia   ⚖️

Lengkapnya, contact on:

Rabu, 10 Desember 2025

Sumber Hukum Formil

Halo justice seeker   ðŸ“¢
Selamat Sore   ☕️

 Sumber Hukum Formil

20251210|15.00wita By@Salsa. Sumber hukum formil adalah bentuk atau wadah resmi yang membuat suatu norma hukum menjadi berlaku dan mengikat, misalnya melalui undang‑undang, kebiasaan yang diakui, traktat internasional yang diratifikasi, yurisprudensi, dan doktrin para ahli, dll yang tentu tdk boleh bertentangan dengan Pancasila. 

Dalam konteks Indonesia, bentuk dan urutan sumber hukum formil tertulis ini dijelaskan melalui:
Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang‑undangan; kemudian dikodifikasi dan disempurnakan dalam:
Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑undangan;
Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2019; serta:
Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai perubahan atas UU 12/2011, yang bersama‑sama mengatur jenis, hierarki, dan tata cara pembentukan peraturan perundang‑undangan di Indonesia.
Demikian.

Salam Justitia   ⚖️

Lengkapnya, contact on:

Sabtu, 29 November 2025

ADVOKAT OFFICIUM NOBILE

Halo justice seeker
Selamat sore  ☕️
Selamat berakhir pekan  🕌

Ingat ya!!!
ADVOKAT OFFICIUM NOBILE  ⚖️

Demikian.
@IJS

Sabtu, 25 Oktober 2025

SACARA POKOK ADALAH "AUPB"

Halo Justice Seeker 📢
Selamat sore ☕️

SECARA POKOK ADALAH "AUPB"

Menurut Advokat IJS asas pokok dalam administrasi pemerintahan merujuk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 

Selalu dijumpai dalam pertimbangan judex facti maupun dalam pertimbangan judex juris bahwa AUPB menjadi landasan normatif bagi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menguji keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan. 

Asas-asas tersebut pada dasarnya mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ya meskipun Mahkamah Agung juga mengembangkan penerapannya melalui pedoman teknis Buku II dan putusan yudisial.

Berikut adalah asas yang tercantum dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014: 
* Asas kepastian hukum;
* Asas kemanfaatan;
* Asas ketidakberpihakan;
* Asas kecermatan;
* Asas tidak menyalahgunakan kewenangan;
* Asas keterbukaan;
* Asas kepentingan umum;
* Asas pelayanan yang baik.

Dalam penegakannya, tentu asas yang relevanlah yang menjadi acuan dan dasar bahwa asas demikian telah atau tidak melanggar AUPB sehingga keputusan dan tindakan pemerintah adalah salah atau sudah benar.

Ditambahkan lagi dengan Asas Legalitas, karena dalam pandangan "MA" menjadi fundamental , yaitu setiap tindakan pejabat negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. 

Selamat berakhir pekan.
Salam Justitia ⚖️

Demikian.
@Adv. IJS
wa.me/advokat.ijs

Asas Kemanfaatan

Halo justice seeker📢
Selamat Pagi☕️

 Asas Kemanfaatan

Makna dari asas ini mengutamakan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah. Asas ini menuntut agar pemerintah membuat keputusan dan kebijakan yang memberikan dampak positif dan manfaat luas bagi masyarakat.

Dasar hukum asas kemanfaatan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1), yang menyebutkan bahwa asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi asas kemanfaatan sebagai salah satu asas utama dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Salam justitia⚖️

Demikian.
@Ayu
wa.me/advokat.ijs

Asas Ketidakberpihakan

Halo justice seeker📢
Selamat Pagi ☕️

  Asas Ketidakberpihakan

Makna dari asas ini adalah bahwa setiap pejabat dan penyelenggara negara wajib bersikap adil dan tidak memihak dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan tugasnya, dengan menghindari tindakan diskriminatif dan konflik kepentingan demi memenuhi prinsip keadilan dan profesionalitas.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 10 ayat 1) dan ketentuan lainnya menegaskan pentingnya asas ketidakberpihakan sebagai salah satu asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Salam justitia⚖️

Demikian.
@Salsa
wa.me/advokat.ijs

Asas Akuntabilitas

Halo justice seeker📢
Selamat Pagi☕️

 Asas Akuntabilitas

Makna dari asas ini bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 20 ayat 1) menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang salah satunya adalah asas akuntabilitas.

Salam justitia⚖️

Demikian.
@Ayu
wa.me/advokat.ijs

Asas Keterbukaan

Halo justice seeker📢
Selamat Pagi☕️

 Asas keterbukaan

Makna dari asas ini bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus transparan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan dapat dipercaya tentang setiap kebijakan dan tindakan pemerintah. 

Pasal 5 huruf g Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan harus transparan dan terbuka bagi partisipasi masyarakat.

Salam justitia⚖️

Demikian.
@Salsa
wa.me/advokat.ijs

Senin, 20 Oktober 2025

Asas Kepastian Hukum

Halo justice seeker 📢
Selamat siang ☕️

 Asas Kepastian Hukum

Makna dari asas ini adalah bahwa setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang jelas, logis, dan konsisten, serta memberikan jaminan perlindungan hak dan kewajiban warga negara tanpa menimbulkan keraguan atau multitafsir. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan ketenangan, memberikan arah yang pasti bagi masyarakat, dan melindungi dari tindakan sewenang-wenang.

Pasal yang mengatur asas kepastian hukum dalam UU No. 28 Tahun 1999 adalah Pasal 3 yang menetapkan bahwa asas kepastian hukum adalah landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

Salam justitia ⚖️

Demikian.
@Ayu
wa.me/advokat.ijs

Sabtu, 18 Oktober 2025

MENGAPA HARUS ASAS LEGALITAS?

Halo semuanya, selamat berakhir pekan 🇮🇩 
Justice seeker 📢, selamat siang ☕

MENGAPA HARUS ASAS LEGALITAS?

Advokat IJS sebelumnya pada Kamis, 6 Februari 2025 telah merilis pandangan singkat tentang pentingnya bagi seluruh elemen bangsa NKRI untuk mempersiapkan diri dalam menyambut pemberlakuan KUHP baru / UU No. 1 Tahun 2023 atau saat ini kita sebut KUHP Nasional sebagai pengganti KUHP lama warisan Belanda yang selama ini kita gunakan.

Masih kaitannya dengan KUHP Nasional yang akan resmi diberlakukan mulai pada tanggal 2 Januari 2026 dan seterusnya, lembaga tinggi negara Yudikatif Mahkamah Agung telah menayangkan / merilis pada laman resminya marinews.mahkamahagung.go.id Jum’at, 14 Maret 2025 terkait KUHP Nasional namun dalam pendapat yang lebih spesifik yakni tentang asas hukum yang sangat penting dalam mengawal, mengontrol, mengukur obyektifitas dan sebagainya dalam pemberlakuan KUHP Nasional kita tersebut, bahwa menurut penulis dalam MariNews adalah Asas Legalitas.

Tanpa mengesampingkan asas hukum lainnya, namun pertanyaan muncul “mengapa harus Asas Legalitas?”

Makna dari Asas Legaslitas (lex temporis delicti) singkatnya telah di sampaikan dalam rilis saluran Advokat IJS pada Senin, 13 Oktober 2025, vide: rilis saluran.

Dikutip dari rilis MariNews tersebut sepakat bahwa bagi seorang sarjana hukum tentu tidak asing dengan salah satu asas pamungkas yang bernama asas legalitas (lex temporis delicti). Asas tersebut, dapat ditemui dalam KUHP lama pada pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah ada terlebih dahulu dari pada perbuatan itu sendiri.”. 

Meskipun KUHP lama kelak ditinggalkan, ternyata asas tersebut masih tetap abadi dalam KUHP Nasional, bahkan dengan letak yang sama, yakni, di Pasal 1 ayat (1). Hal tersebut menandakan betapa kedudukan asas ini begitu penting dalam keberlakuan hukum pidana di Indonesia. Yang bunyinya, “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.

Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum tindak pidana dilakukan. Hal ini berarti, ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.

Dan, sebagai wujud Indonesia sebagai negara hukum maka penerapan asas Legalitas adalah sangat penting baik dalam mengawal, mengontrol, mengukur obyektifitas dan sebagainya dalam pemberlakuan KUHP Nasional, alasannya:
* Pertama, agar masyarakat mengetahui perbuatan apa saja yang dilarang dan diancam dengan pidana, oleh karenanya mereka akan dapat menghindarkan diri dari melakukan perbuatan dilarang tersebut, sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan (prevention crime).
* Kedua, agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaannya karena adanya pembatasan oleh undang-undang. 
* Ketiga, agar adanya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menerima segala konsekuensi tindakan hukum yang dilakukannya khususnya dari penguasa. 

Hal tersebutlah yang menjadikan kedudukan asas legalitas begitu istimewa dalam hukum pidana Indonesia.

Salam Justitia ⚖️

Demikian.
@Adv.IJS